Tega Cabuli dan Setebuhi Anak Tirinya Selama 6 Tahun, AM di Tangkap Polisi

AM (47) Tahun Seorang Ayah Tiri Dari MA (14) Tahun Saat Diinterogasi Oleh Penyidik Satreskrim Polres Anambas Atas Perbuatannya, Sabtu (26/07)

Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang pria berinisial AM (47) tahun karena tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya, Sabtu (26/07/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku AM sudah kita amankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar Kasatreskrim

Untuk tempat kejadian perkara ini, sebut Kasatreskrim terjadi di wilayah Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Pagi sekitar pukul 07.00 Wib, Korban MA (14) tahun bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku AM telah mencabuli dan menyetubuhinya,” ungkap Kasatreskrim

“Tidak percaya yang dialami oleh anaknya, ibu korban langsung menanyakan kepada pelaku, saat itu pelaku masih tidak mengakui perbuatannya,” ucap Kasatreskrim

Selanjutnya, sambung Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan ibu korban memaksa pelaku untuk jujur dan akhirnya pelaku jujur dan mengakui perbuatannya.

“Ibu korban pun mengingatkan pelaku agar tidak melakukan perbuatannya lagi, bahkan ibu korban masih memaafkan dan memberikan kesempatan untuk pelaku,” tutur Kasatreskrim

Bukannya untuk benar benar tidak melakukan perbuatannya lagi, pelaku malah semakin lancar melancarkan aksi bejatnya, yang dimana pelaku mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya lagi.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan pelaku AM melakukan aksi bejatnya dari tahun 2019 sampai tahun 2024.

“Kepada penyidik, pelaku AM mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) tentang undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *