Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Acara yang digelar di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Rabu (13/8/2025), turut dihadiri jajaran pejabat kedua instansi serta perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan se-Kepulauan Riau.
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri. “Mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, atas perkenannya menerima permohonan untuk melakukan Kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara yang pada hari ini dapat dilaksanakan penandatanganannya, di sela-sela kesibukan Bapak yang sangat tinggi,” ujarnya.
Takwim memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2013 tentang Koordinator Wilayah Kementerian Perhubungan, KSOP Khusus Batam ditunjuk sebagai koordinator wilayah yang mengoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah. Pada kegiatan ini, seluruh kepala UPT di wilayah Kepri diundang hadir, terdiri dari 11 UPT Kementerian Perhubungan, yakni 10 UPT Hubla dan 1 UPT Hubdat.
Kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di bidang transportasi laut serta pelayanan kepelabuhanan. Sebagai provinsi kepulauan, sejumlah wilayah di Kepri telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sehingga memiliki dinamika tinggi, baik dalam aspek kepelabuhanan maupun keselamatan pelayaran.
“Sebagai instansi yang memiliki peran vital dalam menjamin keselamatan pelayaran dan kelancaran arus logistik di wilayah perairan Batam dan sekitarnya, kami sangat menyadari pentingnya dukungan hukum yang kuat dan terpercaya. Dalam hal ini, kehadiran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai mitra strategis akan menjadi pondasi penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang kami ambil senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku,” jelas Takwim.
Ia menambahkan, kerja sama ini bukan sekadar administratif, melainkan komitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Ke depan, ruang lingkup kerja sama akan diperluas dalam bentuk pendampingan hukum, penyuluhan, peningkatan kapasitas SDM, serta pencegahan potensi penyimpangan hukum.
Sementara itu, Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk sinergi strategis antar lembaga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. “Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya-upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum yang dapat merugikan keuangan dan/atau kekayaan negara, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan, keselamatan pelayaran, dan pelayanan publik di sektor kemaritiman,” ujar Devy.
Devy menjelaskan, fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting di bidang perdata dan TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kewenangan ini memungkinkan Kejaksaan bertindak untuk dan atas nama negara, termasuk mendampingi instansi dalam mitigasi risiko hukum.
Ia mengapresiasi langkah proaktif KSOP Khusus Batam yang membangun kerja sama ini sebagai bukti komitmen menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel di bidang keselamatan, keamanan pelayaran, serta pengawasan kepelabuhanan di kawasan perdagangan bebas Batam.
“Semoga Perjanjian Kerja Sama ini tidak hanya menjadi dokumen formal, namun benar-benar diimplementasikan secara efektif dalam bentuk kerja konkret, dengan mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan profesionalisme antar pihak. Kami, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, siap mendukung sepenuhnya dalam upaya menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkasnya.
Acara diakhiri dengan pertukaran cenderamata, sesi foto bersama, dan ramah tamah. (Red)