Bintan — Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhan atas kapal Rig SETIA. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025, usai penyidik menemukan dua alat bukti kuat, Kamis (14/8/2025).
Mereka yang dijerat berasal dari unsur swasta hingga pejabat Syahbandar:
– R.P, Direktur PT PAB
– I.S, mantan Kepala KUPP Tanjung Uban
– M, mantan Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban
– S.N, Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban
Total 22 saksi telah diperiksa, dan 544 bundel dokumen sudah disita sebagai barang bukti.
Jaksa menduga keempat tersangka telah memainkan penerimaan negara dari jasa kepelabuhan untuk kepentingan pribadi. Mereka disangkakan pasal berlapis dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf a, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk 20 hari ke depan.
“Ini baru awal,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan. (*)