Tanjungpinang — PT Bintan Multimedia (Faznet) Tanjungpinang diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan. Perusahaan yang beralamat di Jalan Tugu Pahlawan, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang itu disebut hanya membayar gaji Rp2,7 juta per bulan kepada karyawannya. Padahal, Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3,6 juta.
Seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dipaksa menandatangani kontrak PKM (Pekerja Kemitraan) yang disodorkan perusahaan. Jika menolak, gaji ditahan. Ia juga menuding adanya dugaan manipulasi laporan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Slip gaji kami hanya Rp2,7 juta, tapi ke BPJS dilaporkan Rp3,6 juta. Kalau protes, ancamannya putus kontrak,” katanya, Sabtu (23/08/2025).
Lebih jauh, karyawan itu juga mengungkapkan praktik yang dianggap sangat merugikan pekerja ketika jatuh sakit. Meski, sudah menyerahkan surat keterangan medis (MC) dari puskesmas atau dokter, gaji tetap dipotong oleh pihak perusahaan.
“Kalau sakit bawa surat MC pun, tetap kena potong gaji,” ungkapnya.
Redaksi media ini telah melayangkan sejumlah pertanyaan resmi kepada Fahri, Kepala Cabang PT Faznet Tanjungpinang. Pertanyaan itu menyangkut dasar hukum penerapan kontrak PKM, pembayaran gaji di bawah UMK, dugaan rekayasa laporan upah ke BPJS, serta praktik intimidasi terhadap pekerja. Namun, hingga berita ini diturunkan, Fahri tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon juga tidak direspons.
Menanggapi laporan tersebut, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang, SE, MH, menegaskan pihaknya siap mengambil langkah lanjutan jika laporan pekerja disertai bukti.
“Nanti dilengkapi data-data pendukungnya ya biar kita tindaklanjuti ke perusahaannya,” ujarnya.
Sementara, dari sisi hukum, sejumlah aturan ketenagakerjaan jelas dilanggar jika dugaan ini terbukti. Pasal 88C ayat (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja) mewajibkan pengusaha membayar upah sekurang-kurangnya sesuai Upah Minimum. Membayar di bawah UMK termasuk tindak pidana. Bahkan, Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyebut pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan dapat dipidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta–Rp400 juta.
Selain itu, Pasal 55 UU No. 24/2011 tentang BPJS menegaskan pemberi kerja yang memberikan data tidak benar terkait upah dan kepesertaan BPJS dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Adapun praktik intimidasi terhadap karyawan dan paksaan menandatangani kontrak kerja berpotensi melanggar Pasal 90 dan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja untuk memperoleh upah layak serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sewenang-wenang. (R.4z)