Kejanggalan Pilwako Batam, Cak Ta’in Gugat KPUD ke Bawaslu dan Mendagri

Cak Ta’in Komari SS, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), saat menyampaikan laporan dugaan kejanggalan Pilwako Batam ke kantor Bawaslu Kota Batam, Rabu (27/8).

Batam – Polemik penetapan nama Li Claudia Chandra, Wakil Wali Kota Batam 2025–2030, kembali mengemuka. Cak Ta’in Komari SS, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), melaporkan KPUD Batam ke KPU, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri. Ia menuding ada kejanggalan dalam proses Pilwako Batam 2024, mulai dari mal-administrasi, perbuatan melawan hukum, hingga indikasi pidana.

“Kami menilai KPUD Batam coba bermain-main. Sebenarnya tidak ada kepentingan mereka dengan tidak memberikan data dan informasi terkait pejabat negara yang dilakukan selama proses Pemilukada,” kata Cak Ta’in seusai menyampaikan laporan ke Bawaslu, DKPP, dan Mendagri, Rabu, 27 Agustus 2025.

Menurut Cak Ta’in, KPUD Batam diduga sengaja menutup informasi terkait Li Claudia. Permohonan data resmi yang diajukan pada Juli 2025 tidak dijawab. Ia juga menyoroti penetapan nama Li Claudia Chandra di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang baru diajukan setelah Pilwako 2024 usai.

“PN Batam akan kami surati lagi yang kedua, sementara KPUD Batam tidak perlu lagi bersurat, karena sudah dijawab dan itu tidak menunjukkan sikap transparan dan profesional,” ujarnya.

Masyarakat Batam sempat dikejutkan dengan langkah hukum tersebut. Putusan yang semestinya dibacakan pada 2 Agustus 2025 ditunda menjadi 11 Agustus, dan hingga saat ini belum ada penjelasan terbuka baik dari PN Batam maupun Li Claudia sendiri.

“Sampai kita bisa mendapatkan salinan putusan penetapan nama tersebut dari PN Batam, tahu positanya seperti apa, baru kita dapat mengambil kesimpulan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum di dalamnya dan perlu proses lanjutan. Kita sedang mempersiapkan langkah yang perlu baik gerakan terbuka maupun tertutup,” kata Cak Ta’in.

Cak Ta’in menegaskan, pengaduannya ke Bawaslu, DKPP, KPU, dan Mendagri adalah pintu masuk.

“Kan sekarang bukan musim pemilu atau pilkada, jadi ruang mereka memproses laporan ini sangat terbuka, apalagi bukti dan informasi yang kita sampaikan cukup lengkap,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek legal standing dan alamat domisili yang dipakai dalam perkara tersebut.

“Harusnya Li Claudia Chandra sendiri yang jelaskan ke publik, apa urgensi dari permohonan penetapan namanya tersebut, sebab dia pejabat negara dan pejabat publik,” katanya. (T.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *