Tiga Tahun Beruntun, Hibah APBD Kepri untuk Polda Kepri Jadi Sorotan

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri, berpose di samping infografis pembangunan lanjutan Gedung Ditkrimsus Polda Kepri di Kota Batam yang dibiayai dari APBD Kepri TA 2025, Jum'at (29/8).

Tanjungpinang – Selama tiga tahun terakhir, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Riau memperlihatkan adanya alokasi hibah rutin kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri). Total nilainya mencapai lebih dari Rp25 miliar sejak 2023 hingga 2025.

Padahal, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa hibah daerah tidak boleh bersifat rutin dan berulang setiap tahun kepada penerima yang sama. Namun di Kepri, pola penganggaran ini justru muncul secara berkesinambungan.

Jejak Hibah Berdasarkan Data yang di Himpun Media Ini

– 2023: hibah peralatan senilai Rp789,6 juta, ditambah Rp8,73 miliar untuk pembangunan Gedung Ditkrimsus. Total Rp9,52 miliar.

– 2024: hibah Rp2,73 miliar untuk kelanjutan gedung, plus Rp10,49 miliar untuk Biro Operasi Polda. Total Rp13,23 miliar.

– 2025: hibah kembali muncul untuk kelanjutan gedung senilai Rp3,24 miliar.

Total tiga tahun diperkirakan mencapai Rp25,004 miliar.

Dalam praktik tata kelola keuangan negara, hibah idealnya bersifat sekali waktu dan tidak mengikat. Ketika dialokasikan terus-menerus, terlebih kepada institusi vertikal yang sesungguhnya sudah memperoleh pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka hibah daerah berpotensi menyerupai belanja rutin.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri.

“Kalau sudah tiga tahun berturut-turut, sulit lagi disebut hibah. APBD seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat Kepri,” ujarnya, Jum’at (29/8/2025).

Pertanyaan yang Masih Menggantung

– Mengapa Pemprov Kepri tidak menggunakan skema proyek multiyears yang lebih transparan?

– Apakah ada persetujuan khusus dari Mendagri terkait hibah berulang ini?

– Bagaimana status aset hasil hibah, apakah sudah tercatat resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN) Polri?

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 bahkan mencatat adanya salah klasifikasi belanja pada proyek Gedung Ditkrimsus. Sebagian dana dicatat sebagai belanja barang untuk diserahkan, bukan hibah. Catatan ini memperlihatkan masih ada celah administratif yang berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas.

Media ini pun mencoba konfirmasi melalui pesan singkat whatshapp kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Drs. Adi Prihantara, MM terkait perihal tersebut. Namun, hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyarankan agar pertanyaan disampaikan ke Kasubbid Penmas, Kamis (28/8) malam melalui pesan singkat whatshapp. Namun di hari yang sama, konfirmasi yang dilayangkan kepada AKP Suwitnyo hanya dibalas dengan stiker bertuliskan “terima kasih informasinya.”(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *