Cak Ta’in Resmi Laporkan “Dobel” Mobil Dinas Pimpinan DPRD Batam ke KPK, Singgung Dugaan Gratifikasi

Penggabungan Foto Cak Ta'in Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Batam, Mengunakan Baju Kaos Kuning Dengan Mobil Doble Hyundai Palisade Ketua DPRD Setelah Dilaporkan ke KPK di Jakarta, Rabu (3/9)

Jakarta -Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in, akhirnya memenuhi janjinya dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas mobil dinas oleh pimpinan DPRD Kota Batam ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan resmi tersebut dimasukkan ke bagian pengaduan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Menurut Cak Ta’in, kasus penggunaan mobil dinas ganda, yakni Toyota Fortuner dan Hyundai Palisade, bukan hanya soal etika, tetapi juga berpotensi tindak pidana korupsi karena mengandung unsur gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan.

“Ya, kami sudah melaporkan persoalan mobil dinas dobel itu ke KPK. Biarlah penegak hukum yang menindaklanjuti, karena sebelumnya sudah berulang kali kita ingatkan namun diabaikan,” ujar Cak Ta’in usai menyerahkan laporan.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara persuasif, melainkan harus ditindak secara hukum. Bukti-bukti awal juga telah disertakan dalam laporan, bahkan persoalan ini turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Cak Ta’in menjelaskan, aturan mengenai pemberian fasilitas mobil dinas sebenarnya sudah sangat jelas. Tidak hanya kepemilikan dua mobil dinas, bahkan penerimaan tunjangan transportasi bersamaan dengan fasilitas kendaraan dinas saja sudah dilarang.

“Ini jelas-jelas pelanggaran. Apalagi Presiden Prabowo Subianto sudah mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintahan melakukan efisiensi anggaran. Tapi yang terjadi di Batam malah sebaliknya,” tegas mantan dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah berusaha mendorong aparat penegak hukum lokal untuk menindaklanjuti kasus ini, namun tidak mendapat respon. Oleh karena itu, langkah melaporkan langsung ke KPK dipandang sebagai jalan terakhir setelah melalui kajian dan pertimbangan matang.

“Persoalan ini harus ditangani secara serius, karena menyangkut anggaran daerah. Kita akan terus mengawal sampai ada kejelasan penanganan hukum,” tambahnya.

Lebih jauh, Cak Ta’in menyebut kasus mobil dinas ganda ini hanya salah satu dari sejumlah dugaan korupsi di Kepulauan Riau yang berpotensi menjadi perhatian KPK. Dirinya juga menyinggung beberapa kasus lain, mulai dari dugaan korupsi proyek pengadaan STS Crane di UPT Pelabuhan Batu Ampar hingga revitalisasi Kolam Dermaga Utara yang saat ini mandek di Polda Kepri.

“Bukan tidak mungkin akan ada kejutan baru dari KPK terkait kasus-kasus di Kepri ini, termasuk di Bintan maupun proyek-proyek besar lainnya. Kita ingin agar semua ditangani secara transparan dan tuntas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Wartawan Centraliputanesia telah berupaya untuk melakukan konfirmasi dengan mengirimkan pesan dan menghubungi nomor telpon WhatsApp ke Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi. Namun pesan tersebut belum dijawab.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *