Masyarakat Tanjungpinang Bingung, Kadinkes Provinsi dan Kota Beda Soal Status Frambusia

Foto Istimewa yang Dikirim Oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam Efendi, Rabu (3/9)

Tanjungpinang – Statmen Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Kepri Muhammad Bisri tentang status penyakit kulit (frambusia) di Kota Tanjungpinang membuat bingung masyarakat, Rabu (3/9/2025).

Pasalnya statmen Bisri yang menyatakan bahwa Kota Batam dan Kota Tanjungpinang belum bebas dari penyakit kulit berbahaya itu bertentangan dengan fakta yang disampaikan Kadinkes Kota Tanjungpinang, Rustam.

Bacaan Lainnya

Penyampaian dari Rustam, pada Maret 2024 lalu Kota Tanjungpinang telah dinyatakan bebas dari frambusia yang ditandai dengan diberikannya sertifikat bebas frambusia oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kepala Dinas Kota Tanjungpinang, Rustam tampak enggan bicara banyak perihal pernyataan Kadinkes Kepri Muhammad Bisri tersebut. Ia juga membantah jika hal tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antar kedua pihak.

“Frambosia itu yang ngusulkan Provinsi. Mungkin dia lupa saja,” ucap Kadinkes Kota Tanjungpinang, Rustam Jumat (29/8)

Pernyataan dari Kadinkes Kepri Muhammad Bisri tersebut sontak menimbulkan kebingungan hingga kekhawatiran masyarakat di Kota Tanjungpinang.

Pasalnya frambusia atau penyakit kulit ini menular dan dapat menyebabkan kerusakan permanen pada kulit, tulang, dan jaringan, yang berujung pada cacat tubuh seumur hidup, terutama pada anak-anak.

Dokumentasi, Frambusia Atau Penyakit Kulit Menular dan Dapat Menyebabkan Kerusakan Permanen Pada Kulit, Tulang, dan Jaringan

“Kalau ucapan pak Bisri itu benar kita khawatir juga karena informasinya penyakit ini rentan menular terhadap anak,” ucap Mori salah seorang masyarakat di kota itu.(R.46)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *