Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/09/2025). Tema yang diangkat adalah Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Yusuf. Peserta berasal dari aparatur pemerintah serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Sagulung.
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa istilah perdagangan orang atau trafficking in persons telah diatur dalam Protokol Palermo yang diratifikasi Indonesia tahun 2009. Aturan nasional terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
TPPO digolongkan sebagai extra ordinary crime dan kejahatan lintas negara. Modus yang kerap terjadi antara lain eksploitasi pekerja migran, perdagangan anak, pengantin pesanan, penculikan, hingga magang fiktif. Korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak.
Beberapa faktor penyebab TPPO antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, lapangan kerja terbatas, serta tingginya permintaan tenaga kerja murah. Kondisi geografis Kepri juga membuat provinsi ini rawan karena dekat dengan Malaysia dan Singapura.
“Kepri bukan hanya daerah asal korban, tetapi juga daerah transit. Pada 2024, Kepri masuk 10 provinsi dengan jumlah korban TPPO tertinggi,” jelas Yusnar.
TPPO berdampak serius, mulai dari trauma, depresi, kekerasan, pelecehan seksual, hingga kematian. Selain itu, negara turut dirugikan karena kehilangan potensi SDM dan tercoreng citranya di dunia internasional.
Untuk pencegahan, diperlukan edukasi masyarakat, pengawasan digital, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan regulasi. Sedangkan pemberantasan dilakukan melalui penegakan hukum tegas, perlindungan korban, dan kerja sama lintas sektor.
Yusnar menekankan bahwa perang melawan TPPO harus dilakukan bersama. “TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan. Mari kita peduli dan bertindak bersama agar keluarga dan tetangga kita tidak menjadi korban,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Sagulung M. Arfie Eranov, S.STP, Sekcam, aparatur kecamatan, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus LAM, kader PKK dan Posyandu, serta tokoh masyarakat. Sekitar 65 orang mengikuti penyuluhan tersebut.(Red)