Korupsi PNBP Jasa Pemanduan Kapal, Matan Direktur PT Bias Delta Pratama Ditahan Kejati Kepri 

Mantan Direktur PT Bias Delta Pratama, LY Mengunakan Baju Oren Dalam Pekara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PNBP di Batam Akan Dibawa ke Tahanan Kejati Kepri, Jumat (30/9)

Batam – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tersangka baru sekaligus melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tahun 2015 hingga 2021.

Tersangka baru tersebut adalah LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada tahun 2016, 2018, dan 2019. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.

Bacaan Lainnya

Lanjutan Kasus yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang telah lebih dulu diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan sejumlah terpidana, yakni:

Allan Roy Gemma, Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana,

Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa,

Hari Setyobudi, mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, dan

Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam.

Kegiatan Tanpa Dasar Hukum dan Tidak Setor PNBP

Penyidikan menemukan bahwa PT Bias Delta Pratama sejak tahun 2015 hingga 2021 melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam.

Berdasarkan aturan, setiap kegiatan jasa pemanduan dan penundaan kapal wajib melalui kerja sama resmi agar BP Batam menerima bagi hasil sebesar 20% dari pendapatan PNBP. Namun, kegiatan yang dilakukan PT Bias Delta Pratama tersebut tidak memiliki dasar hukum, sehingga BP Batam tidak memperoleh bagian PNBP yang seharusnya disetor.

Negara Rugi Rp 4,5 Miliar

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497.

Dengan kurs dolar saat ini sebesar Rp16.692, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp4.548.519.924 (empat miliar lima ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan belas ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah).

Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebelumnya, pada Senin (29/9/2025), Tim Penyidik Kejati Kepri telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin Pengadilan Negeri Batam tertanggal 25 September 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menyampaikan bahwa tersangka LY telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Oktober hingga 22 Oktober 2025, di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajati menegaskan bahwa penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

“Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kejati Kepri akan menindak tegas setiap pelaku korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kajati Kepri J. Devy Sudarso.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *