Tanjungpinang – Langkah Ansar yang menyuarakan opsi penutupan aplikasi menuai beragam tafsir. Di satu sisi ia ingin menunjukkan keberpihakan pada driver, di sisi lain wacana tersebut bisa menjadi polemik baru di tengah tarik-menarik kepentingan antara pemerintah daerah, pusat, aplikator, dan ribuan pengemudi ojol di Kepri.
Hal itu terungkap setelah ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) mendatangi kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (2/10/2025) lalu. Sekitar 150-an orang hadir sejak pukul 11.50 WIB menuntut penegakan regulasi tarif transportasi daring yang sudah ditetapkan pemerintah, namun hingga kini dianggap diabaikan oleh salah satu aplikator besar.
Kedatangan mereka diterima langsung Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi dan Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi. Satu per satu perwakilan ADOB menyampaikan aspirasi dan keluhan di hadapan petinggi provinsi. Inti tuntutan mereka: penerapan SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan Nomor 1113 Tahun 2024 tentang tarif batas bawah dan batas atas transportasi online di Batam, serta penegakan Keputusan Menteri Perhubungan KP 667 Tahun 2022 dan KP 1001 Tahun 2022.
Menanggapi itu, Ansar menegaskan regulasi daerah yang telah ia keluarkan sah secara hukum.
“Acuan kita menerbitkan keputusan gubernur itu adalah Permenhub 118 dan SK yang sudah kita keluarkan itu adalah sah,” ujarnya.
Namun ia juga mengakui adanya batasan kewenangan pemerintah daerah.
“Akan tetapi di Permenhub 118 tidak ada mengatur kewenangan yang berkaitan dengan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada (aplikator-red),” katanya.
Ansar menyebut dirinya telah memanggil langsung perwakilan tiga aplikator besar.
“Terus terang saya sudah memanggil perwakilan ketiga aplikator (gojek, grab, maxim), untuk menyampaikan aspirasi teman-teman, dan saya secara tegas meminta kepada mereka untuk menaati sk yang sudah diterbitkan,” tutur Ansar.
Ia menambahkan bahwa pada Desember nanti pemerintah provinsi akan melakukan kajian ilmiah.
“Pada bulan desember nanti kita juga akan melakukan kajian, kajian secara ilmiah dengan menggunakan institusi independen, lembaga konsumen, serta aplikator dan teman-teman ojol, dan hasilnya nanti akan menjadi rujukan kita kedepan untuk menerbitkan surat keputusan, seperti di Jawa Timur yang sudah melakukan itu,” jelasnya.
Ansar juga menegaskan keberpihakannya pada driver.
“Saya tidak ingin juga teman-teman ojol menjadi (korban kejahatan aplikator-red), dan saya juga kalau diposisi kawan-kawan akan melakukan hal yang sama seperti ini,” katanya.
Meski demikian, ia membuka opsi yang lebih keras jika pusat tak memberi kepastian.
“Kalau di Permenhub 118 bunyinya mengatur gubernur menerbitkan SK dan bisa menghentikan operasional aplikator kalau tidak memenuhi saya akan jalankan pak. Tetapi, Permenhub 118 hanya mengatur tentang tarif saja,” ungkapnya.
“Jika nantinya Kemenhub ngambang dan tidak ada kepastian karena kewenangan ini memberhentikan aplikator ada dimereka dan kita hanya diberikan kewenangan menerbitkan sk tentang tarif, maka saya akan membuat pernyataan menutup aplikasi tetapi teman-teman harus tau konsekuensi nya,” ucap Ansar Ahmad, disambut tepukan ratusan driver yang hadir.
Ia juga sempat menyinggung isu yang menyerempet anak buahnya.
“Urusan pak Junaidi (Kadishub Kepri, bapak-bapak jangan khawatir dan jangan ada kecurigaan, saya sangat tau kredibilitas beliau tidak ada mengambil duit dari aplikator, kasih saya kesempatan menilai beliau karena memberhentikan orang itu pak di sistem pemerintahan tidak semudah yang kita bayangkan mesti kita pastikan kesalahannya tetapi kalau kejenuhan mungkin saya bisa,” kata Ansar.(R.4z)