Gurindam 12 Memanas, GEBER Kepri Tegaskan Sikap soal Intimidasi Pedagang

Surat Pernyataan Bertanggal 4 Oktober 2025 dari Salah Seorang Pedagang Taman Gurindam 12. (Identitas diburamkan), Minggu (5/10).

Tanjungpinang – Gerakan Bersama (GEBER) Kepri menerima laporan dan salinan surat yang diduga bernuansa intimidasi terhadap salah satu pedagang di kawasan Taman Gurindam 12, Minggu (5/10/2025). Surat tersebut berkaitan dengan dugaan tekanan yang dilakukan oleh kelompok yang mengaku sebagai organisasi pedagang UMKM, namun belum memiliki legalitas hukum.

Pedagang yang menjadi korban intimidasi itu berinisial M yang juga Ketua Pedagang Cemilan Taman Gurindam 12. Ia menegaskan sikapnya melalui surat pernyataan resmi bertanggal 4 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Maladi menulis bahwa keikutsertaannya dalam sebuah aliansi gerakan dilakukan atas nama pribadi, tidak mewakili Perkumpulan UMKM Gurindam 12 maupun kelompok pedagang cemilan di kawasan itu.

Bacaan Lainnya

“Saya nyatakan ikut di aliansi gerakan bersama mengatasnamakan pribadi dan tidak membawa perkumpulan UMKM Gurindam 12 dan kelompok pedagang cemilan,” tulis Maladi dalam surat yang turut ditembuskan kepada Ketua Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12.

Perwakilan Aliansi Gerakan Bersama (GEBER) Kepri, Tengku Azhar, menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap pedagang oleh kelompok tanpa legalitas hukum tersebut. Menurutnya, sejumlah pedagang merasa tidak nyaman karena diminta mengikuti kegiatan tertentu dengan membawa nama organisasi tanpa persetujuan pengurus sah.

“Kami sangat menyayangkan tindakan semacam ini. Pedagang seharusnya bisa beraktivitas dengan tenang tanpa ada tekanan dari pihak mana pun,” ujar Tengku saat ditemui di salah satu kedai kopi di Kota Tanjungpinang.

Tengku menegaskan, GEBER Kepri, yang beranggotakan sejumlah organisasi resmi di Kepulauan Riau, akan mengambil langkah tegas jika tindakan serupa kembali terjadi. Ia menilai, upaya mengatasnamakan pedagang tanpa mandat sah bukan hanya mencederai etika berorganisasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

“Kami meminta para pedagang tetap tenang dan tidak terprovokasi. Bila diperlukan, kami siap menempuh jalur hukum agar tidak ada lagi upaya intimidasi terhadap pelaku UMKM,” kata Tengku menegaskan.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *