Direktur PT BDP Kembalikan Kerugian Negara Rp4,4 Miliar dalam Perkara Tipikor PNBP ke Kejati Kepri

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mengunakan Kustom Warna Hitam Menerima Pengembalian Kerugian Uang Negara dalam Bentuk Dolar AS dari Direktur PT Bias Delta Pratama Disamping Kiri Memakai Jaket Hitam, Selasa (14/10)

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar AS (sekitar Rp4,4 miliar) dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama.

Pengembalian uang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam tahun 2015-2021, pada Selasa (14/10/2025).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Audit BPKP

Menurut Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, kerugian negara akibat kegiatan PT Bias Delta Pratama mencapai 272.497 dolar AS.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan Tim Penyidik.

Penyerahan berlangsung di Gedung Pidsus Kejati Kepri, kemudian uang disita dan dititipkan ke Rekening Kejati Kepri di Bank BNI Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan.

Kegiatan Pemanduan Tanpa Dasar Hukum

Sejak tahun 2015 hingga 2021, PT Bias Delta Pratama sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar tanpa memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam.

Akibat tidak adanya dasar hukum yang sah, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil 20% dari pendapatan jasa tersebut, sebagaimana diatur dalam Perka Nomor 16 Tahun 2012.

Kegiatan ini dinilai ilegal dan menyebabkan kerugian negara karena PNBP yang seharusnya disetorkan tidak pernah diterima BP Batam.

Kejati Kepri: Pemulihan Keuangan Negara Jadi Prioritas

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, pengembalian kerugian negara ini menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara, namun tidak serta-merta menghapuskan pidana bagi pelaku.

“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara pulih. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberi efek jera,” tegas Kajati Kepri.

Komitmen Kejati Kepri

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memastikan proses hukum tetap berlanjut untuk mengusut dugaan korupsi dalam kasus ini.

Langkah pengembalian uang negara dianggap sebagai bentuk tanggung jawab awal, namun tidak menghentikan proses pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *