Hakim Tiwik Dilaporkan Kodat86 ke KY dan Bawas: Li Claudia “Nama Saya Sudah Ditetapkan Lama”

Perpaduan Foto Ibu Claudia Candra dengan Ketua Kodat86 Ca'taiin Saat Melaporkan ke KY - Bawas di Jakarta Sambil Menangapi dan Memberikan Jawaban, Rabu (15/10)

Batam – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik, SH, M.Hum, dilaporkan oleh Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan PN Batam atas permohonan penetapan nama Li Claudia Chandra, yang dinilai terdapat dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.

Bacaan Lainnya

Ketua Kodat86, Cak Ta’in Komari, mengatakan bahwa laporan resmi telah disampaikan langsung ke dua lembaga pengawas tersebut.

“Semua surat pengaduan sudah saya sampaikan sendiri ke Bawas MA dan KY. Semoga saja segera ditindaklanjuti,” ujarnya dari Jakarta, saat wawancara tertulis ke Redaksi media ini.

Menurut Cak Ta’in, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan penetapan nama Li Claudia Chandra, mulai dari persoalan lokasi (local delicty) dan yurisdiksi hingga ketidakkonsistenan dalam penyebutan nama dan data pribadi di dalam putusan tersebut.

Ia mencontohkan, dalam putusan perkara Nomor 09/Pdt.P/1996/PN.TPI, disebutkan nama Claudia Chandra yang kemudian menjadi Li Claudia Chandra, serta perbedaan penyebutan nama ibu kandung antara Li Mi Lan dan Lie Mie Lan.

“Kami melihat hakim Tiwik yang juga Ketua PN Batam sangat teledor. Putusan itu bisa diinterpretasikan berbeda, padahal putusan hukum seharusnya tegas dan jelas,” kata Cak Ta’in.

“Mahkamah Agung, khususnya Bawas, perlu memeriksa hakim tersebut apakah terdapat pelanggaran etik atau perilaku hakim. Begitu juga dengan Komisi Yudisial,” tambahnya.

Lebih lanjut, Cak Ta’in menilai penetapan nama Li Claudia Chandra perlu ditelusuri lebih dalam, mengingat yang bersangkutan kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam.

Menurutnya, status sebagai pejabat publik membuat aspek legalitas dan keabsahan identitas menjadi penting untuk diuji secara terbuka.

“Bisa jadi penetapan nama itu berimplikasi pada legalitas atau kelengkapan persyaratan administrasi dalam pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Batam pada Pilkada 2024 lalu,” jelasnya.

Cak Ta’in juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji SK KPU Batam Nomor 480 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam, serta uji materiil hasil Pilkada Batam 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA).

“Kajiannya sedang dibahas oleh tim. Secara bertahap kami akan menempuh langkah hukum yang diperlukan,” pungkasnya.

Konfirmasi terpisah Redaksi Media ini melalui pesan WhatsApp ke ibu Li Claudia Chandra pada Rabu di hari yang sama (15/10). Ia coba menjelaskan singkat atas apa yang dilaporan oleh Kodat86 di KY dan Bawas di Jakarta.

“Nama saya sudah ditetapkan lama, apa yang dilaporkan,” tulisnya menjawab konfirmasi Centraliputanesia dengan lembut.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *