“Kades Piabung Akui Laporan BUMDes Tak Sesuai, Inspektorat Sudah Turun Tangan”

Foto Perpaduan Ilustrasi Dalam Bentuk Karikatur Kantor Desa Piabung dan Kepala Desa Murhadi Terkait BUMDes dan Embung Air Menangapi Keluhan Masyarakat, Minggu (02/11)

Anambas – Kepala Desa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Murhadi, akhirnya angkat bicara menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan tidak transparannya penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pembangunan embung air bersih yang hingga kini tidak berfungsi.

Dari hasil konfirmasi media ini, Murhadi menjelaskan bahwa alokasi dana BUMDes sebesar Rp120 juta pada tahun 2023 digunakan untuk membangun rumah makan desa.

Bacaan Lainnya

Program tersebut dijalankan oleh pengurus BUMDes sebelumnya di masa kepemimpinan Kepala Desa lama, Yusdi. Sementara Murhadi saat itu masih menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Dana BUMDes itu memang ada, digunakan untuk usaha rumah makan. Waktu itu saya masih di BPD, dan kegiatan itu dijalankan oleh pengurus lama,” ujar Murhadi ke Redaksi media ini, Sabtu (31/10) kemarin.

Namun, menurutnya, pengelolaan dana tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Rumah makan yang sempat beroperasi selama tiga bulan akhirnya tutup dan tidak lagi berfungsi.

Setelah ia menjabat sebagai Kepala Desa pada akhir 2023, Murhadi memanggil pengurus BUMDes untuk meminta laporan pertanggungjawaban, namun hasilnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Setelah saya dilantik, saya panggil pengurus BUMDes. Saya minta laporan keuangan, tapi laporannya tidak sesuai dengan aturan. Direkturnya juga tidak komunikatif,” jelasnya.

Murhadi menegaskan bahwa laporan keuangan BUMDes tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Anambas. Hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan, meskipun alokasi dan pencairan dana sudah dilakukan berdasarkan peraturan desa.

“Inspektorat sudah turun memeriksa. Dana digulirkan sesuai prosedur, tapi pelaporan direktur tidak sesuai. Kami sudah rapat bersama BPD dan pemerintah desa untuk menindaklanjutinya,” sebutnya.

Sampai saat ini, proses penyelesaian masih berlangsung. Pemerintah Desa Piabung telah menggelar musyawarah desa pada Oktober 2025, di mana diputuskan untuk memberhentikan pengurus BUMDes lama dan membentuk kepengurusan baru agar pengelolaan bisa dilanjutkan secara lebih transparan.

“Kami sudah rapat dengan pendamping desa dan tenaga ahli dari Kementerian Desa. Arahan dari pemerintah, pengurus lama diberhentikan, dan kami bentuk kepengurusan baru agar ada kejelasan hukum,” beber Murhadi.

Kasus Embung Air: Dana Rp177 Juta, Air Tak Pernah Mengalir

Selain BUMDes, masyarakat juga mempertanyakan proyek pembangunan embung air bersih Desa Piabung yang hingga kini mandek (Terhenti-Red) Murhadi menjelaskan bahwa proyek tersebut dilaksanakan pada tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp177 juta, bukan Rp300 juta seperti yang beredar di masyarakat.

Dari total anggaran tersebut, realisasi kegiatan mencapai Rp122 juta, sementara Rp55 juta menjadi Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dan dianggarkan kembali pada tahun 2020. Namun proyek tidak dapat dilanjutkan karena lokasi embung sudah tergenang air.

“Embung itu cuma satu tahap, nilainya Rp177 juta. Yang terealisasi Rp122 juta, sisanya Rp55 juta jadi silpa tahun 2020. Tapi proyek tidak bisa dilanjutkan karena lokasi sudah tenggelam,” terang Murhadi.

Dana sisa kemudian dialihkan berdasarkan hasil musyawarah desa tahun 2020 untuk pembangunan ruang tunggu pelabuhan rakyat dan pembuatan perangkap monyet sebagai program lain yang disepakati bersama masyarakat.

“Silpa itu dialihkan ke kegiatan lain sesuai kesepakatan musyawarah desa untuk ruang tunggu pelabuhan rakyat dan pembuatan perangkap monyet,” ukapnya.

Masyarakat Desak Transparansi

Warga Desa Piabung sebelumnya mengeluhkan kurangnya transparansi pemerintah desa dalam mengelola dana desa dan BUMDes. Mereka berharap pemerintah lebih terbuka dalam penggunaan anggaran agar setiap program benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Menjawab hal itu, Murhadi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan desa.

“Kami tetap berupaya agar semua bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Ini sedang berproses. Setiap rupiah uang desa harus ada pertanggungjawabannya,” tutupnya sambil mengatakan, Ia akan menghubungi media ini kembali.

Catatan Kepala Desa Untuk Diketahui Masyarakat

Pemerintahan desa sudah cukup transparansi dan pasti dipublikasikan dimasyarakat melalui benner atau spanduk, mulai dari RAPBDes, RKPDes, juga realisasi anggaran tahunya.

Sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Peraturan ini menekankan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Salah satu cara untuk mencapai tranparansi tersebut adalah melalui publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), agar masyarakat bisa mengakses dan mengawasi kinerja Pemerintah Desa.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *