Kodat86 Desak Polda Kepri Tuntaskan Kasus Korupsi Dermaga Batu Ampar: “FAP Harusnya Sudah Tersangka”

Pengabungan foto Kasus Korupsi Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam dengan Kombinasi Tujuh Tersangka Oleh LSM Kodat86 Ca'taiin Komari, Selasa (4/11)

Batam – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari SS, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar di Kota Batam.

Menurutnya, meski tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan belum menyentuh aktor utama dari pihak internal Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dinilai paling bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Bacaan Lainnya

“Proyek itu sejak awal sudah bermasalah. Perencanaannya lemah dan terkesan dipaksakan. Karena itu, pihak yang menyusun rencana dan yang memerintahkan pelaksanaan proyek seharusnya paling bertanggung jawab,” tulis Ca’ Ta’iin ke Redaksi media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/11).

Dari tujuh tersangka yang telah diumumkan, lima berasal dari pihak kontraktor, subkontraktor, dan pengawas proyek. Dua lainnya merupakan pejabat BP Batam, salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Arif Ma’aris.

Soroti Status Fesly Abadi Paranoan

Cak Ta’in juga menyoroti status Fesly Abadi Paranoan (FAP), mantan Direktur Perencanaan Proyek Strategis BP Batam. Ia menilai, setelah dilakukan penggeledahan di kantor dan rumah FAP pada 19 Maret 2025, seharusnya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hingga kini FAP masih berstatus saksi. Bahkan, ia kembali dilantik sebagai Direktur Perencanaan BP Batam pada 16 Juni 2025 oleh Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad.

“Ini aneh. Jangan sampai ada upaya melindungi pihak tertentu, karena indikasinya ke arah sana,” tegas Cak Ta’in.

Ia menambahkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp30 miliar dari total nilai proyek Rp75 miliar.

“Rasanya tidak mungkin uang sebesar itu berhenti di level kontraktor. Pasti ada aliran dana ke pengambil kebijakan. Karena itu, FAP seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Pertanyakan Prosedur Penggeledahan

Selain itu, Cak Ta’in juga mempertanyakan legalitas penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Kepri di sejumlah lokasi, termasuk kantor Badan Perencanaan Proyek Strategis BP Batam, rumah FAP di kawasan Sukajadi, dan rumah AM di sekitar Bandara Hang Nadim.

Menurutnya, penggeledahan merupakan langkah serius yang harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

“Penggeledahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin Ketua Pengadilan Negeri dan didukung dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

Proyek Penuh Masalah

Proyek Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar dikerjakan oleh PT Marindo Karyautama Subur sejak tahun 2021. Proyek ini mengalami delapan kali addendum sebelum akhirnya diputus kontraknya oleh BP Batam pada 10 Maret 2023.

Proyek senilai Rp75 miliar tersebut disebut bermasalah dari sisi teknis, mulai dari struktur dermaga, kedalaman kolam, hingga alur pelayaran.

“Proyek sebesar itu tidak mungkin muncul begitu saja tanpa restu pejabat puncak BP Batam,” tambah Va’ Ta’In.

Dukungan Padepokan Hukum Indonesia

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, mendukung langkah Kodat86 agar kasus ini ditangani secara transparan hingga ke pusat. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh penyidik saat penggeledahan dan penyitaan.

“Kalau terbukti menyalahi SOP sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAP dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009, kita bisa laporkan ke Warsidik, Irwasum, atau Propam,” ujarnya.

Konfirmasi Pihak Polda Kepri dan BP Batam

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada penyidik.

“Silakan hubungi Dirreskrimsus Kombes Silvester agar lebih jelas dan meyakinkan selaku penyidik,” jawab pesan Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (4/11).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Simamora, menyampaikan bahwa informasi mengenai kasus tersebut sudah disampaikan sebelumnya.

“Saya sudah rilis kemarin, dan hal ini juga sudah ditanyakan. Silakan dicek kembali,” kata Silvester saat dikonfirmasi media ini.

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh Polda Kepri. Publik berharap penegakan hukum dapat berjalan transparan, adil, dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *