RJK & Partners Hadir di Gelar Perkara Khusus Kawal Kasus Dugaan Penipuan Developer di Polda Kepri: Korban Rugi Ratusan Juta

Pengacara Jack Kuhon (tengah) bersama tim kuasa hukum dari RJK & Partners saat bersiap menghadiri gelar perkara khusus di Polda Kepulauan Riau. (Dok. RJK & Partners), Selasa (4/11).

Batam – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama salah satu pengembang perumahan di Tanjungpinang saat ini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum RJK & Partners resmi menghadiri gelar perkara khusus di Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.

Pengacara Jack Kuhon, S.E., S.H., M.H., CNSP, CF.NLP, selaku kuasa hukum pelapor berinisial R.S., menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik developer yang diduga menipu konsumennya.

Bacaan Lainnya

“Klien kami sudah dirugikan sekitar Rp704 juta untuk satu unit rumah tipe 80 yang dijanjikan, namun hingga kini tidak kunjung terealisasi. Kami datang ke Polda Kepri untuk memenuhi undangan gelar perkara khusus, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Jack di Batam, Selasa (4/11/2025).

Berdasarkan laporan polisi LP/B/150/VIII/2023/SPKT/Polresta Tanjungpinang tertanggal 31 Agustus 2023, pihak developer berinisial D.S. telah ditetapkan sebagai tersangka. Gelar perkara khusus dilakukan untuk memperdalam unsur dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Menurut Jack, fakta hukum dan bukti yang dikantongi penyidik telah menguatkan adanya unsur pidana. Ia menilai, kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen di sektor perumahan.

“Kami berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Proses hukum harus ditegakkan demi keadilan, bukan sekadar formalitas,” ujarnya tajam.

RJK & Partners juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut hingga ke meja hijau.

“Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban janji manis developer nakal. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Jack.

Lebih lanjut, Jack meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, baik Wali Kota Tanjungpinang maupun Gubernur Kepri, agar tidak menutup mata terhadap praktik kecurangan di sektor properti.

“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai warga kehilangan kepercayaan karena hukum dianggap tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *