Anambas – Aroma Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Kabupaten Kepulauan Anambas santer terdengar. Formasi yang harusnya dibuka sesuai petunjuk dari kementerian diduga malah diobok-diobok dan dirusak oleh bupati dengan mengeluarkan surat pengumuman seleksi PPPK yang bertentangan dengan petunjuk kementerian
Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB ) Nomor 648 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK sangat jelas disampaikan.
PERTAMA : Jenis kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2023 meliput, (a) Khusus dan (b). Umum.
KEDUA : Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA huruf (a). meliputi: (a). Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II ); atau (b). Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN ).
KETIGA : Eks THK II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf (a) adalah Eks THK II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
KEEMPAT : Tenaga non ASN sebagaimana dimaksud pad Diktum KEDUA huruf (b) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja pada saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
KELIMA : Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
A. paling singkat 2 (dua) tahun pada tingkat pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;
B. paling singkat 3 (tiga) tahun pada perpanjangan ahli muda;
C. paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang ahli mayda!
D. paling singkat 7 (tujuh) tahun pada ketinggian ahli utama.
KEENAM : Pengalaman sebagaimana yang dimaksud pada Diktum KELIMA terjadi bagi Jababatan fungsional dosen.
Kemudian KEDELAPAN : Pengalaman sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT , Diktum KELIMA dan Dijtum KETUJUH dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
Artinya, jelas dalam Kepmenpan RB ini menegaskan bahwa. Bagi sipelamar kerja PPPK harus mendapatkan surat keterangan berpengalaman kerja dari tempat pernah bekerja selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya bunyi KESEMBILAN : Penentuan kebutuhan sebagaimana yang ditentukan pada Diktum PERTAMA dilaksanakan berdasarkan rincian penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang diumumkan oleh instansi pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. kebutuhan khusus paling banyak 80 % (delapan puluh persen); dan b. kebutuhan umum paling sedikit sebesar 20 % (dua puluh persen).
KESEPULUH : Penentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN dilakukan oleh instansi pemerintah pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KESEBELAS : Penentuan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN berlaku bagi masing-masing 7 jenis fungsional tenaga kesehatan dan teknis.
KEDUABELAS : Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.
KETIGABELAS : Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA BELAS dilakukan dengan pertimbangan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
Banyak menimbulkan kontravensi, serta menjadi tanda tanya besar di masyarakat ! ada apa?
“Disebalik seleksi PPPK yang belum memiliki pengalaman kerja selama 2 (dua) tahun belum memiliki kompetensi teknis, mereka lulus,” ujar Ogi, nama samaran panggilan redaksi media ini, saat ditemui di Pasar Tarempa Rabu (10/1) kemarin.
Dari hasil jumpa Wartawan Centaliputanesia dengan Ogi, terdengar kabar sejumlah personil Damkar turut dipanggil menghadap Bupati Anambas terkait tuntutan hasil seleksi Pengadaan PPPK.
Perlu diketahui, keputusan kriteria seleksi PPPK ini telah terlebih dahulu ditetapkan oleh (Menpan RB ) di Jakarta pada tanggal 13 September 2023.
Namun dalam hal ini berbanding terbalik, ternyata hasil pengumuman seleksi PPPK diduga tidak mengikuti ketetapan Kepmenpan RB , sebab diumumkan setelah terbitnya keputusan itu.
Konfirmasi terpisah, Kabag Hukum Sekretariat Bupati Anambas menyarankan kepada Media ini. Untuk lebih jelasnya lagi, Awak Media langsung saja ke “BKPSDM,” sebut Masiswan.
Kenapa, sambung Kabagkum. Pelaksanaan Kepmenpan Nomor 648 Tahun 2023, Alhamdulillah fix. Menurutnya, tidak ada yang dikangkangi dan sudah dijelaskan secara detil dan komprehensif.