Ka. BKSDM Anambas Menyebut: Tenaga PTT Tidak Usah Khawatir, Awal Maret Gaji Akan Dibayar

Nurgayah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas Memberikan Penjelasan Terkait Pembayaran Gaji Tenaga Honorer Melalui Telpon WhatsApp Kepada Media ini, Senin (26/2).

Anambas – Menanggapi isu Gaji tenaga Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) belum dibayar, Kepala BKSDM Anambas Menyebut. Awal bulan Maret tetap akan dibayarkan.

Hal ini dikatakan Nurgayah, setelah dapat dikonfirmasi Awak Media. Melalui telepon WhatsApp di Center Poin Jalan Ahmad Yani Tarempa, Senin (26/2/2024).

Ia menjelaskan, terlambatnya Gaji Honorer dikarenakankan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait PTT belum ditandatangani.

“SK tersebut memang belum diserahkan ke Bupati, sebab ada berkas persoalan internal yang harus dirubah. Sehingga memakan waktu, Akan tetapi, untuk saat ini SK sudah berada di meja Bupati dan tinggal menunggu ditandatangani,” terang Nurgayah.

Sebab, sambungnya. Ketika Bupati ada di tempat. BKSDM belum bisa meneruskan ke Bupati karena ada beberapa perubahan, seperti pegawai yang meninggal dan mengundurkan diri.

“Namun saat ini SK telah siap, dan tinggal menunggu Bupati pulang dari Dinas Luar Daerah,” tuturnya.

Nurgayah juga mengimbau, kepada seluruh tenaga PTT yang ada di Anambas. Agar tidak khawatir terkait Gaji honor yang belum dibayarkan. Karena pada dasarnya, siapa yang bekerja, tentu saja akan menerima haknya.

“Jadi para tenaga PTT tidak usah khawatir, insyaallah ketika bupati pulang nanti. SK akan ditandatangani dan gaji akan dibayarkan sesuai dengan apa yang menjadi haknya pada awal Maret nanti,” kata Kepala BKPSDM Anambas.

Mengenai adanya isu yang mengatakan bahwa akan ada pengurangan tenaga PTT secara massal di Anambas, Nurgayah membantah.

“Pengangkatan tenaga honorer di tahun 2024, sesuai dengan instruksi Menpan-RB. Itu tidak benar, karena bertentangan dengan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun untuk pemberhentian tenaga PTT yang tidak bekerja dengan benar, maka akan diberhentikan,” ucapnya.

Didalam amanat UU 20 Tahun 2023 pasal 68 bahwa, pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Ini merupakan pengaturannya terbaru dari Pemerintah bersama DPR RI untuk menghindari penghentian pegawai non ASN atau nama lainnya, baik yang sudah terverifikasi di BKN maupun yang belum terdata.

“Untuk itu terkait isu pengurangan massal PTT itu tidaklah benar,” sambungnya.

Meski tidak ada pemberhentian secara massal, akan tetapi jika honorer yang bekerja tidak profesional dan melanggar etik serta malas bekerja dan tidak masuk kantor. Tentu akan kita lakukan tindakan hingga pemecatan.

“Saya berharap, tenaga PTT yang sedang bekerja dapat melaksanakan tugasnya dengan semaksimal mungkin,” ujarnya.

Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya tenaga PTT yang ada di Anambas. Dapat mendukung dan memberikan doa kepada Pemerintah Daerah yang sedang memperjuangkan agar honorer di Anambas dapat terakomodir ke formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ditambah lagi Pemerintah Daerah khususnya, BKPSDM Anambas. Terus mengupayakan bagaimana agar tenaga PTT mendapatkan formasi khusus PPPK di semua jenjang pendidikan.

“Mudah-mudah aja, dari usulan yang sedang kita perjuangkan ke Kemenpan-RB, dapat mengakomodir setidaknya separuh dari tenaga PTT yang ada,” harap Ka. BKSDM Anambas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *