Bintan – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti melantik Azman SE mengantikan Muhammad Najib didalam rapat paripurna istimewa pengambilan sumpah/janji PAW (Perjanjian Antar Waktu) Anggota DPRD Bintan sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD Kabupaten Bintan berlangsung digedung ruang rapat dan rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Fiven Sumanti.

Jadi resmi da sah sudah, Azman SE menggantikan Muhammad Najib Usai dilantik serta pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) Anggota DPRD Bintan di rapat paripurna yang digelar.Pada,Rabu (28/2/2024).
Tampak hadir dalam rapat paripurna tersebut staf ahli Gubernur Kepri Bidang Pemerintahan dan Hukum Sardison, Wakil Bupati Bintan Ahdi Muqsith, pimpinan Forkompinda Bintan atau yang mewakili, sejumlah kepala OPD, camat serta Anggota DPRD Bintan.

Dalam pembuka rapat.Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti menerangkan, berdasarkan Pasal 99 (1) PP nomor 12 tahun 2018, Anggota DPRD berhenti antarwaktu dapat dilakukan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Kemudian digantikan dengan calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
Ia menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Bintan sisa masa jabatan 2019-2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 346 tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bintan masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menyerahkan SK pengangkatan Azman SE sebagai Anggota DPRD Bintan sisa masa jabatan 2019-2024, didampingi Muhammad Najib.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Bintan Riang Anggraini membacakan Surat keputusan Gubernur Kepri nomor 346 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H Ansar Ahmad, tertanggal 26 Februari 2024 tersebut.
Hai itu berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 346 tahun 2024 tersebut, Anggota DPRD Bintan daerah pemilihan 2 dari Fraksi Demokrat atas nama Muhammad Najib resmi diberhentikan. Kemudian, atas nama Azman SE resmi diangkat sebagai Anggota DPRD Bintan sisa masa jabatan 2019-2024.
Setelah pembacaan SK Gubernur Kepri nomor 346 tahun 2024, dilanjutkan dengan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji terhadap Azman SE. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Fiven Sumanti atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Bintan. Diakhiri dengan penyerahan SK serta penyematan pin emas kepada Azman SE, dan penyerahan penghargaan kepada Muhammad Najib.
Fiven Sumanti menyampaikan, hakikatnya sumpah atau janji yang diambil sebagai amanah dan tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilkan. Serta memegang teguh Pancasila, menegakkan Undang-Udang Dasar Republik Indonesia 1945.
Dan peraturan perundang-undangan yang mengandung konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota DPRD.
Fiven berharap, sebagai anggota DPRD Bintan yang baru, Azman dapat mengemban amanah dan melaksanakan tugas yang mulia ini dengan ikhlas sampai bulan Agustus, atau lebih kurang enam bulan dari sekarang,”tutupnya.