Satlantas dan Samsat Anambas Sosialisasi Kendaraan Bermotor Taat Membayar Pajak

Kbo Satlantas Polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan SH Bersama Samsat dan Jasa Raharja Sedang Melakukan Registrasi Kepada Salah Satu Pengendara Bermotor Untuk Taat Membayar Pajak di Kecamatan Palmatak, Senin (22/4).

Anambas – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas Bersama Jasa Raharja dan Samsat Anambas laksanakan kegiatan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor roda dua di Kecamatan Palmatak dan Kecamatan Kute Siantan, Senin (22/4/2024).

Hal itu sebagai salah satu upaya yang dilakukan UPT PPD Samsat bersama Jasa Raharja dan Satlantas Polres anambas, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor Roda 2, Roda 3 dan Roda 4.

Kasi Penagihan dan Pelaporan UPT PPD Samsat Anambas Senja, S, Sos mengatakan. “Operasi ini digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor R2, R3 dan R4 di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas”. tuturnya menjelaskan kepada Media ini dengan singkat.

Di saat bersamaan Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K melalui, Kbo Satlantas Polres Anambas IPTU Feby Tri Gunawan SH, saat di temui Media ini di lapangan juga ikut menyampaikan.

“Hari ini kita melakukan Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta kepemilikan Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan masyarakat kepada,” jelas Iptu Feby Tri Gunawan.

Pengecekan fisik ranmor adalah proses identifikasi dan verifikasi Ranmor meliputi, nomor rangka, nomor mesin, warna, bentuk, jenis, dan tipe Ranmor termasuk pemeriksaan aspek keselamatan, perlengkapan, dan persyaratan teknis ranmor untuk menjamin kesesuian antara identitas, kondisi fisik dengan dokumen Ranmor.

Ia menambahkan perjelasannya, bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahkantangankan.

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat kabupaten kepulauan anambas, untuk selalu tertib berlalu lintas,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *