Tanjungpinang – Setelah menunggu lama di ruang tamu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Kejati Kepri, akhirnya Awak Media dapat bertemu langsung dengan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), guna menanyakan konfirmasi lanjutan alasan penghentian Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Anambas.
Awak Media datang secara resmi dalam rangkaian kaedah kegiatan jurnalistik terkait perkara yang menyeret nama ketua DPRD Anambas dan Pokja, di kegiatan Proyek Genting Air – Bini dan Jalan SP Air Padang Teluk Rit (SP-Simpang SMP 1) tahun 2021 yang sempat diperiksa oleh penyidik Asintelijen Kejati Kepri pada tahun 2022 lalu dijabat Lambok Mj Sidabutar.
Saat dijumpai, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri. Mukharom, mengatakan Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Anambas dirinya tidak mengetahui secara detail, sebab ia baru saja menjabat Aspidsus di Kejati Kepri pada 12 Oktober 2023.
“Saya masuk kesini, pihak penyidik dan kejati sudah selesai (Kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Anambas) karena tidak cukup alat bukti. Jadi saya hanya baca saja (berkas laporan-red),” katanya menjawab pertanyaan Awak Media, Senin(3/6/2024) di ruang kerjanya.
Menurut, pria yang sebelumnya menjabat Kejari Batang, Jawa Tengah itu. Karena dirinya belum mengetahui jelas soal kasus tersebut, sehingga ia tidak bisa memberikan tanggapan.
“Saya tidak tau menjawab apa, daripada saya salah, silahkan ke Kasipenkum saja,” ujar Mukharom.
Kemudian Awak Media kembali menanyakan ke Aspidsus, apakah penghentian kasus Dugaan Korupsi Ketua DPRD Anambas bisa dibuka kembali jika ada laporan dan bukti yang baru? Mukharom tegas menjawab, akan siap menindaklanjutinya, Ia pun menerangkan.
“Setiap perkara yang masuk pasti ditindaklanjuti, cuma begini terkadang perkara yang masuk ke kita ini tidak semuanya benar bisa saja ada yang fitnah dan sakit hati karena kalah lelang,” tutupnya.
Sebagai informasi, pada 16 November 2020, penyidik bidang intelijen Kejati Kepri telah melakukan pulbaket dan puldata terkait sejumlah paket pada dua OPD Pemkab Anambas. Tak hanya itu, Asintelijen Kejati Kepri masih dijabat Lambok Mj Sidabutar juga mengatakan, hasil penyelidikan itu diduga Ketua DPRD ikut melakukan tindak pidana dan yurisdiksi.
Kendati demikian, pada bulan Mei tahun 2024 kasus tersebut dihentikan penyelidikannya oleh Kejati Kepri dengan alasan tidak cukup alat bukti.