Polres Tanjungpinang Terima LP Soal Laka Tunggal di Jalan DI Panjaitan Batu 7

Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang, Kamis(27/6).

Tanjungpinang — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang melalui Kanit Gakkum Satlantas, AKP Syaiful Amri mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban kecelakaan tunggal di Jalan DI Panjaitan Batu 7 Tanjungpinang.

“Orangtua korban baru buat Laporan Polisi (LP), kami juga sudah cek dan ricek TKP sejak berita viral,” tulisnya melalui whatsapp kepada Media ini, Kamis(27/6/2024).

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, saat ini laporan tersebut sedang dalam proses dan didalami.

“Untuk menentukan adanya tindak pidana perlu waktu proses. Adapun bekas lubang yang ada disekitar TKP belum dapat dipastikan, apa dan bagaimana kejadian semua perlu waktu proses. Kejadian tersebut harus berdasarkan fakta,” ungkap Syaiful.

Pada pemberitaan sebelumnya, bahwa Kamis (20/6/2024) malam, seorang wanita mengendarai sepeda motor dikabarkan meninggal dunia setelah diduga menabrak lubang bekas galian PDAM di depan SPBU kilometer 7, Jalan DI. Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kejadian itu menjadi viral dan tidak sedikit netizen sosial media serta masyarakat menyalahkan pemerintah selaku penyelenggara jalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *