Langgar Aturan, Kawasan AMP PT PBK Temburun di Segel Kementerian KKP

Melanggar Hukum, Direktur KKP, Halid K Jusuf didampingi Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Sutarman Melakukan Penyegelan Lokasi Lahan Konservasi Pelabuhan Jeti Perusahaan AMP PT. Putera Bentan Karya di Desa Temburun, Sabtu (29/6).

Anambas — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan tegas melakukan penghentian sementara terkait lahan pelabuhan jeti di kawasan pesisir hutan mangrove perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) yang digarap oleh PT. Putera Bentan Karya sejak tahun 2014 silam.

KKP melakukan penyegelan dan memberikan Polsus Line disekitar lokasi tepatnya di Tanjung Cukang, Desa Temburun, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, dengan luas pelabuhan jeti kurang lebih mencapai 500 meter persegi.

Bacaan Lainnya

Terlihat Direktur KKP turun langsung ke Kabupaten Kepulauan Anambas, Halid K menjelaskan bahwa penutupan sementara yang dilakukan pada hari ini berdasarkan Permen KP 31, maka selama 1 bulan tidak boleh beroperasi. Jika nantinya pemilik AMP masih belum menyelesaikan persoalan yang bertentangan dengan aturan, kedepannya akan ada tindakan tegas yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang(UU).

“Penghentian sementara dilakukan hingga pemilik Perusahaan AMP mempertanggung jawabkan apa yang telah di perbuatnya. Jika tidak ada tanggapan, penyegelan ini akan permanen, karena ini pelanggaran terhadap undang-undang yang ada pada kawasan konservasi,” tegas Halid saat di Wawancara centralliputannesia di lokasi penyegelan, Sabtu (29/6).

Dia juga mengatakan, pemilik AMP bisa terkena ancaman pidana dan denda jika penyegelan ini tidak di gubris dan dibiarkan. Ancaman yang diberikan juga tidak main-main, mulai dari kurungan badan hingga denda Miliaran Rupiah menanti pemilik AMP.

“Ancaman kurungan minimal 2 tahun dan denda 2 Miliar Rupiah, maksimal kurungan 10 tahun dan dendam 10 Miliar Rupiah,” katanya.

Tampak dengan Sigab, Pihak Kementerian KKP Saat Memantau Lokasi Lahan Konservasi di Tanjung Cukang.

Lanjutnya, bahwa pihak KKP akan memanggil pemilik AMP untuk menyelesaikan persoalan ini, jika nantinya tidak ada tanggapan akan kita panggil secara paksa dan kita proses secara multi door yang bekerja sama dengan berbagai instansi lainnya.

“Kita menerapkan ultimum remedium, yang mana penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum, sanksi administratif yang kita kedepankan dalam menyelesaikan persoalan ini,” ucap Direktur KKP itu.

KKP juga berharap adanya kerjasama dari masyarakat dalam melakukan pengawasan di kawasan konservasi di Anambas khususnya, karena akan berdampak pada habitat dan kehidupan laut.

Terpantau dilokasi penyegelan, Kepala Pangkalan PDSKP Batam, Turman, Kacabjari Natuna di Tarempa, Nikky Junismero, Koordinator Pengawas (Korwas) Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Kotot Setiadi dan Tim PDSKP berbaju lengkap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *