LSM Getuk Menduga, Deposito 1,070 Miliar Milik PDAM Tirta Kepri Terindikasi Kolusi dan Manipulasi

Logo LSM Getuk Kepri, Rabu(10/7/).

Tanjungpinang — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri melakukan penyimpanan sebagian uang kasnya dalam bentuk deposito jangka pendek di beberapa Bank Pemerintah.

Angkanya pun tidak main-main, catatan neraca tahun 2023 milik PDAM Tirta Kepri mendepositokan uang kas mencapai 1 Miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Penempatan uang kas dalam bentuk deposito yang dilakukan PDAM Tirta Kepri di Bank Pemerintah, tentunya disinyalir ada kolusi dan manipulasi.

Dokumen Neraca Tahun 2023 Milik PDAM Tirta Kepri, Tertulis Jelas Uang Kas PDAM Tirta Kepri Didepositokan dalam Jangka Pendek Ke Sejumlah Bank Umum.

Hal itu diungkapkan, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau, Jusri Sabri, kebijakan PDAM Tirta Kepri yang menyimpan uang kas sebesar Rp1 Miliar lebih dalam bentuk deposito pada tahun anggaran 2023, bisa terjadi kolusi dan manipulasi.

“Saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa deposito yang dilakukan PDAM Tirta Kepri, karena diduga ada kolusi dan manipulasi” ujarnya, Rabu malam (10/7/2024).

Sementara, Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM Getuk, Tengku Azhar, mengatakan uang kas PDAM Tirta Kepri berasal dari APBD, tentunya penempatan dana tersebut dalam deposito bank dapat menjadi pintu masuk korupsi karena setiap orang yang mendepositokan uang pasti mengharap bunga.

“Saya menduga persoalan sebagian uang kas PDAM Tirta Kepri yang disimpan dalam bentuk deposito merupakan dugaan kejahatan sistematik,” katanya, saat ditemui Media ini di Warung Kopi Siang Malam. Km-8 yang sedang duduk bersamaan Ketua Umum LSM Getuk.

Lanjutnya, deposito bagi bank itu merupakan dana mahal, semua pihak yang terlibat pastinya saling menguntungkan dan melindungi.

“Orang mendepositokan uang di bank pasti dilakukan dengan sengaja. Pasti ada motif untuk mendapatkan keuntungan, baik berupa keuntungan financial, material, maupun memperoleh manfaat,” ungkap Tengku.

Menurut Tengku, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kepri harus mengaudit bunga deposito yang didapatkan PDAM Tirta Kepri.

“Depositokan mendapatkan bunga. lantas, pendapatan bunga yang didapatkan oleh PDAM Tirta Kepri, berapa? kenapa tidak ada dilaporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Kepri dan disampaikan kepublik bahkan diketahui DPRD Kepri Komisi II,” tuturnya.

Jika dugaan LSM Getuk, memang benar adanya kolusi dan manipulasi di PDAM Tirta Kepri mendepositokan uang kasnya, maka harus dikejar oleh aparat hukum serta OJK.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) harus jeli dan tegas dalam menelusuri dana-dana Pemerintah maupun Perumda yang didepositokan ke Bank Umum.

Terkait hal tersebut, Media ini telah melakukan konfirmasi dan datang ke Kantor untuk menemui Direktur PDAM Tirta Kepri sebanyak dua kali. Pada hari Senin (8/7), ternyata sedang tidak di tempat, kemudian dilanjutkan pada hari Selasa (9/7), dengan menemui Kasubbag umum. Namun sayang, dirinya enggan bertemu Media ini beralasan sedang rapat yang disampaikan melalui satpam.

Sebagai informasi, penempatan uang kas daerah ke deposito dalam rangka optimalisasi PAD diatur dalam berbagai ketentuan dan perundang-undangan, dijelaskan:

– UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 328 Ayat (1) dan Ayat (2).

– Dasar hukum pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

– Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

– Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

– Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

– Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

– Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah PAsal 116 dan Pasal 117 Ayat (1).

– Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan-perubahannya, yaitu Pasal 71 Ayat (1) dan Ayat (2).

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal (2) disebutkan penempatan deposito ditetapkan oleh Kepala Badan (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah).

– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 131 ayat (1) dan ayat (2).

– PP Nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 116 dan pasal 117 ayat (1).

– PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 131 Ayat (1) dan Ayat (2).

Secara hukum kas daerah boleh di depositokan, maka PDAM Tirta Kepri boleh mendepositokan jika ada penetapan dari BPKAD Provinsi Kepri.

Namun pada prakteknya, pemerintah daerah cenderung menyimpan dana APBD dengan bentuk deposito di perbankan untuk mendapatkan imbal hasil atau bunga. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *