Ada Perbuatan Melawan Hukum, Tujuh Pengacara Korban Laka Maut di Batu 7 Gugat PDAM Tirta Kepri

Sejumlah Pengacara Ahli waris (Almarhum) Dina Fitria Korban kecelakaan Maut di Jalan DI. Panjaitan batu 7, Rabu(31/7).

Tanjungpinang — Ahli waris (Almarhum) Dina Fitria korban kecelakaan maut di Jalan DI. Panjaitan batu 7 melalui kuasa hukumnya mengugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara perdata dan pidana, Rabu(31/7/2024).

Diwakili 7 pengacara, gugatan perdata yang diajukan yakni adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PDAM Tirta Kepri. Sebab, korban mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak lubang, yang diduga bekas galian pipa PDAM.

Bacaan Lainnya

“Kita melakukan gugatan perdata karena adanya perbuatan melawan hukum, kami menduga PDAM Tirta Kepri saat memperbaiki pipa air di jalan batu 7 melakukan penggalian dan terbentuklah lubang seharusnya ditutup kembali. Kami menduga juga penyebab meninggalnya (almarhum Dina Fitria) disebabkan oleh kelalaian pihak PDAM Tirta Kepri yang tidak menutup lubang itu,” terang Herman, S.H selaku salah satu kuasa hukum.

Lebih lanjut Herman selaku kuasa hukum (Almarhum) Dina Fitria meminta kepada tergugat dalam hal ini PDAM Tirta Kepri untuk mengganti rugi, senilai Rp3,3 Miliar.

“Iya betul dalam gugatan ini, kami menuntut ganti rugi senilai Rp 3 Miliar 350 Juta,” ujar Herman.

Dirinya menegaskan gugatan perdata yang diajukan, tidak hanya persoalan uang ganti rugi. Namun, yang terpenting adalah keadilan.

“Ini bukan persoalan uang untuk ganti rugi, tetapi hal ini untuk mengetahui, apakah tergugat terbukti melawan hukum atau tidak dan tujuan sebenarnya kita ingin tau hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” tegas Herman.

Selain PDAM, kuasa hukum korban juga turut menggugat pihak lainnya, yaitu Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri, Dishub Kepri, Satlantas Polresta Tanjungpinang dan Dinas PUPR Kepri.

Terakhir, Herman mengungkapkan bahwa pihak tergugat dan turut tergugat tidak ada rasa empati atas meninggalnya Dina Fitria.

“Tergugat dan turut tergugat tidak memberikan klarifikasi dan santunan. Padahal, itu meninggal yang tidak wajar, jangan meremehkan kecelakaan lalu lintas dengan menyalahkan kesalahan pengendara,” ungkapnya.

Sementara, Satlantas Polresta Tanjungpinang yang turut tergugat, melalui Kanit Gakkum Satlantas, AKP Syaiful Amri. Menyampaikan kecelakaan tunggal di jalan DI. Panjaitan batu 7 yang menyebabkan korban meninggal dunia sedang tahap penyelidikan, dan sejumlah saksi dari masyarakat maupun pihak terkait sudah dipanggil Satlantas.

“Kami masih melakukan penyelidikan, kami masih bekerja sesuai tupoksi,” ujarnya.

Terkait adanya gugatan yang dilakukan kuasa hukum korban kecelakaan maut di Jalan DI. Panjaitan batu 7, Syaiful Amri mengatakan tidak mengetahui pasti apa yang digugat, pihaknya tidak melarang siapapun untuk mengugat.

“Kalau soal gugat mengugat ya boleh saja, Indonesia kan negara hukum dan hak semua warga negara indonesia untuk mengugat jika merasa dirugikan serta dibuktikan,” tutupnya.

Sidang pertama gugatan perdata tersebut, akan dilaksanakan pada 14 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Gugatan korban tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 24, menjelaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melindungi keselamatan masyarakat dengan segera memperbaiki jalan atau memberikan tanda terhadap jalan rusak apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan.

Jika tidak melakukan hal tersebut, maka pemerintah dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *