Lingga — Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Sabirin menyebut Surat Keputusan (SK) Bupati Lingga Nomor:549/KPTS/VIII/2024 Tentang Pemberhentian a.n Arbain Sebagai Kepala Desa Pulau Medang Kecamatan Katang Bidare belum resmi.
“SK itu belum ditandatangan pak Bupati,” sebutnya saat dihubungi melalui sambungan telpon whats’app, Selasa (3/9) kemarin.

Terbitnya SK tersebut berdasarkan surat pengunduran diri yang dibuat oleh Arbain karena adanya desakan masyarakat Desa Pulau Medang.
Sabirin menjelaskan, sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa bahwa dalam Bab XII Pemberhentian Kepala Desa Pasal 59 Ayat 1 Huruf B. Diberhentikan karena permintaan sendiri, sehingga surat pengunduran diri yang dibuat Arbain selaku Kepala Desa (Kades) Pulau Medang karena didesak oleh masyarakat, masih perlu dikaji dengan pihak Pemkab Lingga.
“Saya menilai kerancuan surat pengunduran diri Arbain. Pengunduran diri itu harus berdasarkan hati nurani tanpa paksaan, tapi kalau pengunduran diri karena dipaksa oleh masyarakat. Kami harus mengecek ke lapangan dahulu,” ungkapnya.
Ketika ditanya, persoalan masyarakat sudah tidak percaya lagi atas kinerjanya Arbain karena pembagian bantuan kawat dari Dinas Perikanan Kabupaten Lingga yang tidak sesuai dengan data penerima dan tentang permasalahan yang viral di media sosial terkait adanya 5 oknum Kades Lingga diduga melakukan pesta miras disalah satu Cafe Kota Tanjungpinang. Sabirin menuturkan bahwa Arbain diberikan sanksi dengan dinonaktifkan sementara.
“Pemerintah Kabupaten Lingga memberikan sanksi kepada Arbain untuk selama tiga bulan dinonaktifkan sementara. Selama tiga bulan akan kami evaluasi, jika masih ada gejolak di masyarakat maka kami akan berhentikan Arbain dari Kades Pulau Medang, barulah nanti diisi oleh PJ,” jelasnya.
Dengan dinonaktifkan sementaranya Arbain, kata Sabirin, akan diisi oleh Pejabat Sementara (PJS) agar Pemerintahan Desa di Desa Pulau Medang berjalan normal.
“Dalam tiga bulan, Kades Pulau Medang akan diisi oleh pejabat atau perangkat yang ada di desa itu sendiri seperti Sekdes, itu setau saya,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Tokoh Masyarakat Lingga, Awang Sukowati berharap Pemkab Lingga harus sesuai aturan dan berdasarkan kebenaran agar tidak terjadi gejolak masyarakat yang besar di kemudian hari, apalagi ada muatan politis.
“Saya menduga malah adanya muatan politis. Sebab menjelang Pilkada ini,” tutupnya. (R.4z)