Terkait Sedimentasi dan Ekspor Pasir Laut, Jusri Sabri Meluruskan Asumsi Banyak Pihak

Doc. Dikirim, Selasa (17/9). Jusri sabri Selaku Anak Daerah Kelahiran Kepri, Pelaku Usaha Pengelolaan Sedimentasi Pasir Laut PT. Berkah Lautan Kepri

Tanjungpinang — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melegalkan ekspor pasir laut, hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sendimentasi laut atau ekspor pasir laut.

Berbagai tanggapan pro dan kontra pun terjadi di seluruh Indonesia, di karenakan memberikan izin kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dan mengendalikan atau mengelola hasil sedimentasi di laut. Terutama di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang volume pasir laut cukup menjanjikan.

Beberapa hari yang lalu, Media inipun sempat menayangkan sikap kontra dari Adik Mahasiswa HIMA PERSIS yang mengecam diresmikannya kebijakan untuk mengekspor pasir laut oleh pemerintah.

Dari rangkaian informasi dalam pemberitaan yang disampaikan, mulai ditanggapi. Salah satunya dari Pelaku Usaha Pengelolaan Sedimentasi laut, Jusri Sabri yang juga putra daerah kelahiran Kepri. Ia mengaku kecewa dan prihatin terhadap pendapat adik Mahasiswa terkait pengelolaan hasil sendimentasi laut atau ekspor pasir laut.

“Asumsi dan pendapat Adik Mahasiswa sangat keliru, kurang mengerti dan tidak tau keadaan dan kehendak masyarakat nelayan khususnya di Kepulauan Riau serta kenyataan yang sebenarnya di laut Kepri,” ucap Jusri, saat ditemui Centraliputanesia di Warung Kopi Batu 8 Atas Selasa (17/9) kemarin.

Justru, Jusri Sabri meyakini kebijakan terbaru yang memperbolehkan pengerukan dan mengekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. Sebab abrasi tidak mungkin terjadi, kecuali kita melakukan penyedotan pasir di pesisir pantai atau pulau.

Bahkan, sambungnya lagi. Mengenai pendapat bahwa aktifitas penyedotan pasir laut dapat merubah morfologi dasar laut menjadi tidak beraturan dan akan ada perubahan morfologi dasar laut yang menganggu kehidupan biota laut, lingkungan dan ekosistem maupun abrasi, itu juga keliru.

“Sedimentasi tidak menyedot pasir laut dari dasar laut, sedimentasi malah membersihkan pengendapan pasir laut di atas morfologi dasar laut seperti terumbu karang yang sudah belasan meter tertutup pasir agar muncul kembali dan menjadi tempat ikan-ikan dan biota laut lainnya berkembang,” jelasnya.

Disamping itu, yang lebih penting lagi, seperti yang di jelaskan oleh Presiden Jokowi belum lama ini, sedimentasi juga dapat membuat jalur pelayaran semakin tidak dangkal lagi, sehingga aktivitas pelayaran menjadi lancar dan tidak terganggu.

Karena menurut Jusri, sebelum beroperasi wajib dibicarakan  dan harus dipenuhi berbagai persyaratan agar para nelayan di daerah yang akan dimulai eksploitasi pasir laut, seperti dampaknya. Kemudian bagaimana terhadap kehidupan nelayan nantinya yang terdampak terhadap eksploitasi, masyarakat pesisir dan paling penting wilayah atau areal tangkapan nelayan.

“Kenyataannya sekarang terumbu karang di Kepri 90% tertutup pasir laut, Nelayan tidak bisa mencari ikan. Memancing ikan harus mengeluarkan biaya sangat besar utk BBM dan waktu serta jarak, dalam konsultasi publik kami bersama nelayan mereka meminta untuk segera dilakukan pembersihan pasir agar membantu mereka untuk tidak jauh untuk mencari ikan,” imbuhnya.

Jusri menambahkan, “Saya siap berdebat baik berbicara untuk dampak sosial maupun dampak ekologi dan ekosistem laut jika pemerintah melakukan Sedimentasi di Laut dengan mengeruk pasir,” tambahnya.

Saat ini, meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

Selain diperbolehkannya ekspor pasir laut tersebut, sedimentasi harus kita dukung bersama. Dengan pengawasan yang ketat, sehingga pelaku usaha tidak bisa lagi melakukan ekspor pasir laut secara ilegal, sebagai pemasukan negara dan daerah yang mencapai ratusan triliun.

Dengan kembalinya pembukaan izin ekspor itu juga, ditegaskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melalui peraturan Menteri Peradangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.(T4Z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *