Tanyakan Kelanjutan Kasus DJPL, Ketua DPD BAPAN RI Kepri Merasa Kecewa Dengan Kejati Kepri

Ketua DPD LI BAPAN Kepri Ahmad Iskandar Tanjung saat bertemu dan Menunjukkan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Dana DJPL Kepada Koordinator Intelijen Kejati Kepri Anang Suhartono dan Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, Senin(02/12).

Tanjungpinang — Ketua DPD BAPAN RI Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menindaklanjuti laporan terkait Dana 168 miliar Jaminan Pasca Tambang (DJPL) di Bintan yang diduga di korupsi oleh mantan Bupati Bintan.

Ahmad Iskandar Tanjung telah menyampaikan laporan dugaan tersebut sejak empat tahun lalu ke berbagai lembaga, termasuk Kejati Kepri, Kejagung, Jamwas, dan Komisi III DPR RI.

Menurut informasi yang diperoleh dari Ahmad Iskandar Tanjung, bahwa Jam Intel bahkan supervisi KPK menyampaikan 44 perusahaan tambang itu diduga melakukan kerugian negara.

Kemudian, berdasarkan tindak lanjut laporan Ahmad Iskandar Tanjung ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung melalui JAM Pidsusnya telah mengirim surat ke Kejati Kepri untuk menindaklanjuti laporan itu tertanggal 5 November 2024 lalu.

“Kita baru saja ketemu pihak Kejati Kepri, namun Kejati Kepri menyatakan sudah ditutup(laporan terkait Dana Jaminan Pasca Tambang (DJPL) di Bintan) pada tahun 2022. Jangan berbicara 2022, bicara yang tahun 2024 bulan Mei ada surat dari Jam Intel berpangkat bintang tiga mengatakan bahwa benar adanya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara,” ucap Tanjung sembari menunjukkan selembaran kertas dokumen dari Jamintel kepada Awak Media, Senin(2/12/2024).

Tanjung merasa kecewa dengan Kejati Kepri dan pernyataan Adpisus Kejati Kepri yang tidak mengetahui surat dari Jam Intel dan Jam Pidsus.

“Saya sangat menyayangkan Kejati Kepri melalui Adpisusnya selalu berpatokan pada tahun 2022, ternyata Kejati Kepri tidak memiliki dokumen Jam Intel dan Jam Pidsus,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Tanjung secara tegas akan terus mencari keadilan hukum terkait dugaan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

“Saya tidak akan pernah berhenti mencari keadilan. Masak negara kalah lawan koruptor, tidak boleh itu, begitu pesan pak Presiden Prabowo. Koruptor akan dikejar sampi ke Antartika., ” tegasnya.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK di tahun 2022 tidak ada kerugian negara, dan tim penyelidik Kejati Kepri sudah menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana.

“Tidak tertutup kemungkinan, apabila pihak penyidik Kejati Kepri menemukan alat bukti baru akan dibuka kembali, pihak pelapor dapat menunjukkan bukti baru, segera menyampaikannya ke Kejati Kepri agar tim bidang Pidsus Kejati Kepri dapat segera menindaklanjutinya kembali proses penyelidikan,”pungkasnya.

Yusnar juga mengatakan terkait surat yang disampaikan Iskandar bahwa adanya surat dari Jampidsus untuk menindaklanjuti laporan tentang DJPL, Kejati Kepri belum menerimanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *