Tanjungpinang – Salah satu sel tahanan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang gempar. Hal itu lantaran, napi berinisial (B) selaku Kepala Kamar (Palkam-Red) di Kamar R2 bersama napi berinisial (R) asal Aceh melakukan penganiayaan ke napi yang memiliki hutang piutang narkoba, Jumat (24/1/2025).
Tentunya, penganiayaan tersebut menjadi pertanyaan serius mengenai keamanan dan pengawasan di dalam Lapas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Media ini, bahwa napi berinisial (B) dan (R) diduga memberikan sejumlah uang atau setoran kepada Kepala Pengamanan (KA) KPLP berinisial SR alias AL beserta anggotanya agar melindungi napi B dan R melakukan penganiayaan.
“Beginilah yang terjadi kalau ada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) apabila sudah melakukan upaya main hakim sendiri di dalam lapas dan merasa di lindungi oleh oknum pegawai lapas, bisa berbuat sekehendak apa yang ia mau,” ungkap Sumber seakan penuh harapan agar mempublikasikan apa yang disampaikan ke Media pada Kamis (23/1) malam.
Lanjut sumber, dalam lingkungan tertutup seperti lapas, kontrol terhadap aktivitas napi seharusnya sangat ketat, sehingga tindak kekerasan seperti ini dapat dihindari. Tetapi yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Napi B dan R diduga bisa menggunakan sabu dan melakukan penganiayaan dengan bebas.
“(B) bersama (R) Asal Aceh juga bebas menggunakan narkoba jenis sabu di dalam kamar R2 tersebut, karena merasa kebal hukum. Bahkan, B dan R melakukan penganiayaan kepada napi seperti hewan,” beber Sumber.
Lebih mengejutkan lagi, B dan R tidak pernah mendapatkan hukuman dari petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang atas perbuatan yang telah dilakukan oleh mereka.
“Pelaku pemukulan tidak pernah menerima hukuman sedikit pun dari pihak pengamanan lapas,” ungkapnya lagi.
Sumber berharap bapak Bejo selaku Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dapat segera mengambil tindakan untuk memindahkan korban-korban penganiayaan yang dilakukan B dan R serta memberikan hukuman kepada B dan R.
Selain itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bisa menindak dan merazia terkait dugaan adanya fasilitas mewah di salah satu kamar. Fasilitas mewah itu diberikan kepada salah satu Napi karena adanya penyetoran sejumlah uang.
Sampai berita ini ditayangkan, Redaksi Media ini belum dapat mengkonfirmasi pihak Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut apa yang disampaikan oleh narasumber. (R.4z)