KPPBC Tanjungpinang Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal Di Tanjungpinang dan Bintan

Sejumlah Dokumentasi Selama Operasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Tanjungpinang dan Bintan, Rabu(5/2).

Tanjungpinang — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang menunjukkan komitmennya dan langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Rabu(5/2/2025).

Buktinya, pada bulan Mei 2024 hingga Januari 2025. Bea Cukai Tanjungpinang Bersama TNI dan Polri melakukan sebuah operasi gabungan yang bernama gempur rokok ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Kepala KPPBC Tanjungpinang melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, mengatakan, operasi gempur rokok ilegal merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Rokok ilegal merugikan negara dari segi penerimaan pajak. Selain itu, rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, maka kami akan rutin melakukan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan,” katanya.

Dia juga menjelaskan, langkah ini bagian dari upaya kolektif untuk memastikan pelaku usaha seperti supermarket dan pengecer yang ada di Tanjungpinang dan Bintan dapat mematuhi peraturan Bea dan Cukai.

“Harus dan mesti melakukan operasi gempur rokok ilegal karena rokok ilegal sangat merugikan negara, bahkan bila hukum tegak lurus kepada kepentingan negara serta sanksi pidana bagi pelaku usaha. Pengedaran rokok ilegal dapat dijerat dengan hukum penjara dan denda yang besar bisa mencapai sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang di hindari pelaku usaha sebagai pengedar,” jelas Setia.

Dengan demikian, Setia Handaya mengajak masyarakat untuk mendukung operasi gempur rokok, dengan cara menghindari konsumsi dan penjualan rokok ilegal serta memberikan aduan informasi terkait rokok ilegal kepada Bea dan Cukai Tanjungpinang.

“Proaktif masyarakat dalam memberikan informasi tentang peredaran rokok ilegal yang berada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan sangat dibutuhkan,” ajaknya.

Setia Handaya pun berharap operasi ini dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat.

“Dengan adanya kerjasama dari berbagai pihak terkait memberantas peredaran dan penjualanan rokok ilegal. Bea dan Cukai Tanjungpinang dapat mencegah peredaran dan penjualanan rokok ilegal di wilayah Tanjungpinang dan Bintan,” harapnya. (R.4z)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *