Anambas — Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M memimpin rapat evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Selasa(7/1/2025).
Dalam arahannya, Sahtiar menekankan pentingnya keseriusan dari seluruh dinas terkait untuk mengevaluasi dan meningkatkan SPM.
“Kita harus olah sebaik-baiknya,” sebutnya.
Rapat evaluasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Pemkab Anambas dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sesuai dengan SPM yang telah ditetapkan.
Selain itu, rapat yang dihadiri sejumlah OPD, bertujuan untuk menggali berbagai kendala yang dihadapi OPD dalam pelaksanaan SPM.
masih kata Sahtiar, untuk menerapkan SPM pemerintah daerah harus dan ditekankan untuk melakukan beberapa tahapan.
“Pengumpulan data, Penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, Penyusunan rencana pelayanan dasar, Pelaksanaan pelayanan dasar,” katanya.
Dalam penerapan SPM, pemerintah daerah harus memastikan bahwa SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.