Tanjungpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memaparkan capaian kinerja yang telah berhasil dicapai dari bidang-bidang di Kejati Kepri.
Lembaga Adyaksa yang saat ini dipimpin Kajati Teguh Subroto, SH., MH, menunjukkan kinerja yang signifikan sepanjang tahun 2024 dan dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kinerja Kejati Kepri mencakup berbagai bidang, termasuk Bidang Pembinaan, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pengawasan.
Berikut capaian kinerja Kejati Kepri selama 2024 yang disampaikan melalui pers release, pada Senin, 17 Februari 2025.
Bidang Pembinaan
-Realisasi Anggaran: Rp 101.084.557.913 (94,54% dari pagu anggaran).
-Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 19.564.075.553 (145,17% dari target).
-Penyelesaian Aset: Melalui lelang Rp 520.450.600 dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Rp 5.820.547.512.
Bidang Intelijen
-Pengamanan Program Strategis (PPS): 80 kegiatan dengan total anggaran Rp 1.575.053.256.368.
-Program Tangkap Buronan: Berhasil menangkap 1 orang dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
-Posko Pemilu: Dibentuk 10 Posko Pemilu untuk pemantauan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
-Penyuluhan dan Penerangan Hukum: Meliputi 54 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, 17 kegiatan Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK), dan 36 kegiatan Jaksa Menyapa.
Bidang Tindak Pidana Umum
-Keadilan Restoratif (RJ): 17 perkara diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
-Rumah Restorative Justice: Dibentuk 28 unit dan 2 Balai Rehabilitasi.
Penanganan Perkara:
-Pra Penuntutan: 1.923 perkara.
-Penuntutan: 1.553 perkara.
-Eksekusi: 1.411 perkara.
Penuntutan Narkotika : Tuntutan pidana mati untuk 18 terdakwa dan pidana penjara seumur hidup untuk 10 terdakwa.
Bidang Tindak Pidana Khusus
Tindak Pidana Korupsi:
-Penyidikan: 35 perkara.
-Penuntutan: 36 perkara.
-Eksekusi: 33 narapidana.
-Kerugian Negara yang -Diselamatkan: Rp 7.700.483.308.
-Penyitaan Aset: Rp 1.245.312.532.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
-Penyelamatan Keuangan Negara: Rp 457.217.327.600.
-Pemulihan Keuangan Negara: Rp 444.854.701.650.
Litigasi dan Non-Litigasi: 26 kegiatan perdata litigasi, 33 perdata non-litigasi, dan 28 kegiatan Tata Usaha Negara.
Bidang Pengawasan
Inspeksi dan Pemantauan: 10 kegiatan inspeksi umum, 10 pemantauan, dan 10 inspeksi keuangan.
Laporan Pengaduan Masyarakat: 6 laporan diterima dan ditindaklanjuti, dengan 1 inspeksi kasus.
Hukuman Disiplin: Penjatuhan hukuman disiplin sedang terhadap 1 pegawai.
Saber Pungli: Terlibat dalam sosialisasi pencegahan pungli pada proses Pengadaan Barang dan Jasa di OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Capaian Kinerja 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Bidang Pembinaan
-Realisasi Anggaran: Rp 8.842.732.419 (6,19% dari pagu anggaran).
-PNBP: Rp 723.431.829 (6,80% dari target).
-Penyelesaian Aset: Melalui lelang Rp 10.833.939.562 dan PSP Rp 8.827.900.431.
Bidang Intelijen
-Pengamanan Program Strategis (PPS): 21 kegiatan dengan anggaran Rp 111.664.192.494.
-Program Tangkap Buronan: Berhasil menangkap 3 orang dari DPO.
-Posko Pemilu: 10 Posko Pemilu dibentuk untuk pemantauan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Penerangan Hukum dan Penyuluhan :
Jaksa Masuk Sekolah: 16 kegiatan dengan 1.300 peserta.
Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK): 7 kegiatan.
Jaksa Menyapa: 12 kegiatan dengan 1.560 viewers.
Inovasi: Pembentukan Command Center Marine Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Bidang Tindak Pidana Umum
Restorative Justice (RJ): 1 perkara diselesaikan melalui RJ.
Rumah Restorative Justice: Dibentuk 24 unit dan 1 Balai Rehabilitasi.
Penanganan Perkara:
-Pra Penuntutan: 571 perkara.
-Penuntutan: 460 perkara.
-Eksekusi: 484 perkara.
Dengan capaian yang telah diraih, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH., menyatakan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari komitmen kuat dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2021.
”Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau” tutup Kajati Kepri.