Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Kasus Korupsi Puskemas Siantan Diserahkan ke PN Tanjungpinang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saat Melakukan Kelengkapan Berkas Perkara Korupsi Tahap II Puskemas Siantan Untuk Diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (26/2)

Anambas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas melaksanakan penyerahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas, Siantan Selatan ke pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (26/2/2025).

Kedua tersangka tersebut yaitu Baban Subhan, A. MK., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Johan Intan sebagai Penyedia dalam perkara Tindak Pidana Korupsi di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun Anggaran (TA) 2019.

Pelaksanaan tahap II ini dilaksanakan oleh penyidik, karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Baik secara formil maupun materil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai (Jaksa Peneliti Berkas Perkara-Red).

“Bahwa P-21 tersebut telah terbit sejak tanggal 24 Februari 2025 oleh Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Kedua tersangka itu Baban Subhan dan Johan Intan,” jelas Bambang Wiratdani, selaku penyidik melalui rilisnya ke Media ini, Rabu (26/2).

Menurut, laporan perhitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. Perbuatan ke 2 (dua) tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 880.403.111,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tiga Ribu Seratus Empat Belas Ribu Rupiah).

“Dalam waktu dekat ini, kita akan segera melimpahkan 2 (dua) berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,” pungkasnya.(T.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *