Bea Cukai Tanjungpinang Menerima Pelimpahan Barang Bukti 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Dari Lanal Tarempa

Satuan Lanal Tarempa Menyerahkan Barang Hasil Penindakan Berupa Rokok Ilegal Ke Bea Cukai Tanjungpinang di Mako Lanal Tarempa Melalui Berita Acara Serah Terima, Jumat (7/3).

Anambas — Pejabat Bea Cukai Tanjung Pinang yang bertugas di kantor bantu Bea Cukai Tarempa menerima barang hasil penindakan Satuan Lanal Tarempa berupa 223 karton rokok ilegal alias tanpa pita berbagai merek.

Pelimpahan barang bukti berlangsung di Markas Komando (Mako) Lanal Tarempa pada Jumat (07/3/2025) melalui Berita Acara Serah Terima.

Di ketahui, rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi patroli di perairan sekitar Pelabuhan Ro-Ro Matak pada Rabu (5/3/2025) lalu. Lebih dari 2,5 juta batang rokok berhasil diamankan, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Dalam operasi ini, Satuan Pengawasan Lanal Tarempa bekerjasama dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjungpinang melalui Kantor Bantu Bea Cukai Tarempa untuk memastikan pelanggaran di bidang cukai sebelum pelimpahan barang bukti. Setelah ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini mencerminkan sinergi kuat antara Lanal Tarempa dan Bea Cukai Tanjungpinang dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *