Tanjungpinang — Masyarakat Kota Tanjungpinang baru-baru ini di hebohkan dengan tersebarnya video salah satu warga bernama Andi Chori, mengungkap adanya dugaan pengoplosan beras premium bermerek Batak Raya, Sabtu(15/3/2025).
Di ketahui, Andi Chori membeli beras premium bermerek Batak Raya tersebut di salah satu Minimarket di Jalan Brigjen Katamso kilo meter 3 depan PDAM, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam cuplikan video yang berdurasi 1 menit 57 detik itu, memperlihatkan Andi Chori berada di depan supermarket dengan membawa karung beras premium 25 kg merek Batak Raya dan periuk yang berisi nasi hasil dari beras Batak Raya sembari menggerutu.
“Hari ini saya mengembalikan beras premium, ternyata beras ini beras oplosan yang sangat bau dan tidak layak untuk dimakan,” ucapnya, Jum’at(14/3/2025).
Lanjutnya, ia bercerita saat memasak beras premium merek Batak Raya tersebut menjadi nasi, tak disangka hasilnya pun sangat mengejutkan.
“Warnanya kuning, setelah dimasak menjadi bau,” terang Andi Chori.
Andi Chori menghimbau masyarakat Kota Tanjungpinang untuk berhati-hati saat membeli beras karena ada dugaan beras oplosan beredar di Kota Tanjungpinang.
“Saya minta publik, berhati-hati membeli beras,” imbuhnya.
Mengenai hal ini, Andi Chori meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri maupun Kota Tanjungpinang dapat melakukan pengecekan dan segera mengambil langkah-langkah antisipatif.
“Mana Disperindag Provinsi dan Kota, yang katanya bisa mengawasi semua perdagangan dalam area,” pungkasnya.
Jika benar beras tersebut oplosan, maka pelaku usaha telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999. Berikut pasal-pasalnya:
– Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa penjual yang menjual barang KW dapat dikenakan sanksi perdata.
– Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan barang secara tidak benar.
– Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan di atas dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.