Anambas – Kapal Ikan Asing (KIA) dan Kapal Cantrang terpantau oleh Nelayan Tradisional lepas pantai, semakin marak beroperasi di Wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas yang menjadi ancaman serius serta dapat menimbulkan kerusakan alat tangkap bagi Nelayan.
Jika persoalan ini secara terus menerus tidak ada tindakan yang bisa dilakukan oleh pihak-pihak berwenang. Maka, nelayan tradisional bukan saja menghadapi kerugian materil, namun yang dikhawatirkan saat ini adalah keselamatan bagi nelayan itu sendiri saat mencari ikan di laut akan ikut terancam.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, mengatakan, maraknya beroperasi kapal cantrang dan kapal ikan asing tersebut sudah masuk tahap ancaman serius bagi nelayan. Karena, sudah menghilangkan ruang tangkapan nelayan lokal.
“Nelayan Anambas harus pergi dari perairannya sendiri, nyawa mereka terancam dan bahkan mengalami kerugian begitu besar, karena alat penangkapan yaitu seperti bubu ikan mereka rusak, sebagian besar hilang terbawa jaring cantrang dan kapal ikan asing,” kata Dedi Syahputra, Selasa (18/3/2025).
Selain kerugian tersebut, Dedi menambahkan ekosistem terumbu karang yang ada, menjadi rusak dan hilang. Sehingga nelayan lokal kehilangan wilayah tangkapannya dalam waktu yang sangat panjang.
Dedi mengungkapkan bahwa kerugian nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas sudah mendekati ratusan juta, itu baru dihitung dari kerugian bubu ikan yang rusak dan hilang.
“Laporan nelayan, bubu ikan mereka banyak yang rusak dan sebagian besarnya hilang, ada yang mengalami kehilangan 14 unit, ada yang 20 unit, ada yang lebih dari itu, kita total sudah mendekati 100 juta rupiah dan akan terus bertambah” ujarnya.
Disebutkannya, kehidupan nelayan lepas pantai semakin terjepit. Karena, selain mengalami kerugian materil dan immateril, nelayan ketakutan untuk kembali melaut jika situasi di laut belum membaik.
Kondisi nelayan Anambas semakin sulit, Dedi meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan tindakan nyata terhadap permasalahan ini.
“Jika pemerintah tidak segera menertibkan kapal cantrang dan kapal ikan asing, nelayan Anambas akan terus terpinggirkan dan tersinggirkan dari ruang laut mereka sendiri, bagaimana mereka bisa bertahan?,” tanya Dedi.
Menurutnya, aktifitas kapal cantrang dan kapal ikan asing tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi sudah masuk dalam pelanggaran hak hidup nelayan di Kepulauan Anambas.
Untuk itu, dirinya mewakili nelayan Anambas menutut adanya patroli rutin dan penegakan hukum yang lebih efektif diperairan Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Jika pemerintah terus lamban merespons, dampaknya akan sangat luas, bukan saja bagi nelayan, tetapi juga bagi keberlanjutan sumber daya ikan di perairan kita,” tutupnya.(T.4z)