Bongkar Sindikat Mafia Lahan di BP Batam, LSM Getuk Kepri Akan Ke KPK

Ketua LSM Getuk Provinsi Kepri, Jusri Sabri, Sabtu (5/4).

Batam — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mensinyalir ada dugaan korupsi terkait kasus pencabutan alokasi lahan, dan perobohan bangunan hotel Pura Jaya tanpa putusan pengadilan di Kota Batam, Sabtu (5/4/2025).

LSM Getuk Provinsi Kepri yang di nakhodai Jusri Sabri, mendalami dugaan itu dengan penelusuran ke berbagai pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Hasilnya, terdapat indikasi dugaan Pidana Korupsi melalui tindakan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemberian Gratifikasi ke berbagai pihak yang diduga untuk memperlancar pencabutan alokasi lahan, penguasaan lahan serta pengalihan hak lahan yang sudah puluhan tahun dipercayakan kepada pihak hotel Pura Jaya melalui BP Batam.

“Hasil penelusuran dan analisa LSM kami, ada aroma Tindak Pidana korupsi karena diduga telah terjadi Praktek Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Praktek Korupsi Pemberian dan Penerimaan gratifikasi dalam upaya pengalihan lahan dimaksud mulai terkuak,” sebut Jusri Sabri, pria yang juga dikenal sebagai Koordinator Pejuang Marwah Kepri pada awak media ini di Tanjungpinang, Jumat (4/4).

Rencananya dalam waktu dekat ini, Jusri Sabri akan melaporkan dugaan korupsi itu ke Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini masih dalam tahap menyusun dan mengumpulkan bukti-bukti awal serta keterangan-keterangan dari beberapa sumber terpercaya termasuk dari pihak PT. Dani Tasha Lestari (DTL). Kalau sudah lengkap semuanya akan kita laporkan ke KPK,” ucapnya.

Jusri juga meminta bantuan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengetahui aliran dana dari dan ke pihak tertentu mana saja dalam kasus ini.

“Setelah dilaporkan ke KPK, LSM Getuk akan menyampaikan ke PPATK juga terkait ada indikasi dugaan gratifikasi miliaran rupiah,” katanya.

Di sisi lain, upaya Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri melaporkan dugaan korupsi dan membongkar sindikat mafia lahan tersebut,  mendapat dukungan penuh dari Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), Rury Afriansyah.

“Prinsipnya, saya sangat mendukung upaya LSM Getuk tersebut untuk mengangkat dan melaporkan dugaan gratifikasi dimaksud ke KPK. Hal ini, biar bisa terungkap siapa yang bermain atas pengalihan dan pencabutan alokasi lahan Hotel Pura Jaya yang telah kami dirikan sejak puluhan tahun silam,”ungkap Rury Afriansyah dikutip dari Kabarkepri.co, Jum’at (4/4).

Selain itu, dikatakan Rury, akibat tindakan pencabutan alokasi lahan dan perobohan Hotel Pura Jaya. Pihaknya, mengalami kerugian sekitar Rp. 900 miliar rupiah dan sejumlah karyawan pun terpaksa di PHK.

“Kerugian sekitar Rp.900 miliar, berupa bangunan beserta isinya termasuk lahan yang telah dikuasai selama ini. Tak hanya itu, sebanyak 300 karyawan Hotel Pura Jaya terpaksa diberhentikan. Sebagian besar karyawan tersebut merupakan putra daerah di kepri,” pungkasnya. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *