Advokat RJK dan Patner’s Berhasil Menangkan Kasus Perdata 3 Miliar

Usai Sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Advokat RJK dan Patner's Berfoto, Rabu (9/4).

Batam — Advokat RJK dan Patner’s selaku kuasa hukum perdata dari PT. Karya Raya Adi Pratama sebagai Pengugat, melawan Tergugat PT. Hup Seng Development, berkaitan objek PPJB jual beli bangunan ruko tiga lantai yang terletak di kawasan elite Batam Center  bersertifikat HGB nomor 4738 dengan harga jual 3 miliar.

Setelah melalui persidangan yang panjang, Advokat RJK dan Patner’s berhasil memenangkan atas gugatan perdata tersebut, dengan nomor perkara : 393/Pdt.G/2024/PN.BTM pada Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Advokat RJK dan Patner’s, Jack Kuhon, S.E, S.H, M.H, CNSP.CF.NCP, dan Gugum Gumilar S.H, menjelaskan kiat mencapai kemenangan perkara perdata tersebut, baik sebagai penggugat ataupun tergugat harus menguasai data-data, fakta, informasi dan tanggap terhadap permasalahan klien, sehingga tidak menyulitkan dalam persidangan ataupun langkah mediasi yang dilakukan.

“Keberhasilan memenangkan kembali perkara ini, tidak lepas dari ketangguhan dan keprofesionalan advokat RJK dan Patner’s dalam mengungkap serta menguraikan data dan fakta-fakta hukum dengan strategi hukum yang sesuai peraturan perundangan-undangan,” jelas Jack, Rabu (9/4/2025).

Tak hanya itu, Rio Kuhon S.H yang juga tergabung di advokat RJK dan Patner’s  bersuka cita dan mengucapkan terima kasih atas putusan gugatan wanprestasi di PN Batam.

“Puji Tuhan talenta yang baik sesuai dengan kebenaran dan keadilan kami dapat memenangkan perkara perdata tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada klien kami yakni PT. Karya Raya Adi Pratama yang telah memberikan kesempatan dan kepercayaannya. Semoga seluruh staf serta legal RJK dan Patner’s bisa terus bekerja keras serta berkomitmen penuh untuk mencapai  kesuksesan bersama,” tutupnya. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *