Sistem Kantor BPJS Kesehatan di Anambas Tidak Jelas dan Merugikan Peserta

Perpaduan Gambar Antara Kantor BPJS Kesehatan di Anambas (Kiri) dengan Tengku Azhar Selaku Pemilik Perusahaan Media yang Terdaftar Kepesertaan BPJS Kesehatan (Kanan), Kamis (9/4).

Anambas — Pelayanan kesehatan dan regulasi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas sangat buruk dan menyengsarakan peserta BPJS kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh pemilik perusahaan media Centraliputanesia. co.id, Tengku Azhar. Ia merasa dirugikan oleh sistem yang diterapkan kantor BPJS Kesehatan di Anambas terkait pelayanan dan informasi pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kantor BPJS Kesehatan di Anambas sangat bobrok, permasalahan tunggakan dan iuran kepesertaan BPJS bahkan fasilitas kesehatan (Faskes) saat mendaftar tidak pernah di jelaskan oleh pihak staf BPJS Kesehatan di Anambas,” ungkapnya, Kamis (10/4/2025).

Dikatakan Tengku juga, BPJS seperti menjadi mafia asuransi yang dilegalkan dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Karena mereka seenaknya saja, jika ada perusahaan yang menunggak iuran BPJS di paksa harus melunaskannya.

“Tidak sedikit yang merasa berat jika harus membayar kontan tagihan itu. Kalau tidak di bayar secara lunas tunggakannya, maka saya tidak dapat memberhentikan perusahaan saya dari kepesertaan BPJS Kesehatan di Anambas dan tunggakan terus berlanjut. Hal ini sangat jelas merugikan perusahaan yang saya pimpin,” katanya.

Menurutnya, BPJS Kesehatan di Anambas bisa melalui program rehab untuk melunasi tunggakan kepesertaan. Sehingga, perusahaan bisa mengangsur dengan kesepakatan bersama badan layanan tersebut.

“Saya seperti di peras sama BPJS Kesehatan di Anambas, kalau saya berhenti harus bayar tunggakan secara lunas terlebih dahulu dan jika saya tidak bayar, maka tunggakan tersebut terus berlanjut tanpa ada solusi apapun dari BPJS Kesehatan di Anambas,” terang Tengku sapaan akrabnya.

Ia pun tak bisa membayangkan berapa banyak keuntungan BPJS Kesehatan di Anambas dari sejumlah perusahaan yang tidak membayar tunggakan.

“BPJS Kesehatan jangan hanya pandai mengumpulkan uang rakyat, tetapi juga harus memberikan pelayanan yang layak dan profesional. Jangan menjadi sarang korupsi,” ujar Tengku dengan nada tegas.

Menariknya lagi, BPJS Kesehatan di Anambas mematok iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk perusahaan dengan faskes tingkat pertama dengan iuran perorang perbulannya mengikuti UMK yang berlaku di daerah tersebut.

Tengku menilai, pematokan iuran kepesertaan tanpa ada kajian yang jelas dari kantor BPJS Kesehatan di Anambas. Pasalnya, di tengah Pemerintah Pusat memberlakukan efisiensi anggaran, tidak sedikit perusahaan yang kondisi pendapatannya menurun. Keuangan yang terbatas, sehingga membuat perusahaan memutuskan tidak membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan wajib per bulan.

“Perusahaan saya dikenakan faskes tingkat pertama dengan iuran 200 ribu perbulan dengan satu peserta yang terdaftar di perusahaan. Tentunya ini sudah gila, padahal dalam Perpres 63 tahun 2022 perawatan Kelas I hanya Rp 150.000 per orang per bulan tetapi kenapa saya di kenakan Rp 200.000 ribu per orang perbulannya. Mereka itu harus tau, bahwa saat ini pendapatan perusahaan sedang menurun,” tuturnya.

Terakhir, ia menyoroti ketidakadilan dalam sistem pembayaran BPJS yang mewajibkan semua peserta membayar iuran setiap bulan, meskipun tidak semua peserta menggunakan layanan kesehatan. Bahkan, peserta yang menunggak pembayaran tidak akan mendapatkan layanan medis sebelum melunasi tunggakan.

“Tidak semua peserta sakit, tetapi semua peserta diwajibkan membayar iuran. Jika telat bayar, ada denda. Kalau mau berobat tapi masih ada tunggakan, tidak akan dilayani. Ini sangat menyengsarakan rakyat. Jika terus seperti ini, lebih baik BPJS dibubarkan saja,” tutupnya.

Pemberitaan ini akan terus dilanjutkan, dengan upaya mengkonfirmasi pihak atau Kepala Kantor BPJS Kesehatan di Anambas. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *