Bintan — Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Kepala Seksi (Kasi) Operasional Dishub Bintan, Kelly, memastikan bahwa seluruh kegiatan penarikan retribusi kantin yang dilakukan di Pelabuhan Sri Bentayan, Kecamatan Tambelan, telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Seksi (Kasi) Operasional Dishub Bintan, Kelly, menjelaskan bahwa penarikan retribusi telah dilakukan berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku serta berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan. Sedangkan, seluruh pendapatan dari retribusi disetorkan langsung ke kas daerah.
“Iya, jadi yang di kelola oleh Dishub Bintan ada 5 unit kantin di Pelabuhan Sri Bentayan, Kecamatan Tambelan. Di tahun 2023 itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan pada tahun 2024 sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) besaran tarif restribusi kantinnya pun naik menjadi 300 ribu rupiah perbulan,” terangnya, Rabu (16/4/2025).
Kelly menambahkan, pemanfaatan bangunan lima unit kantin di Pelabuhan Sri Bentayan, Kecamatan Tambelan yang dikelola oleh Dishub tidak ada masalah.
“Kami juga memantau di lokasi, jangan sampai ada salah peruntukkannya selain untuk berjualan,” ujarnya.
Terakhir, Kelly juga mengklaim telah melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada para pelaku usaha di Pelabuhan Sri Bentayan, Kecamatan Tambelan terkait ketentuan retribusi ini, serta petugas lapangan dilengkapi dengan identitas resmi dan tanda bukti pembayaran yang sah.
“Petugas Dishub Bintan yang menarik retribusi bernama Riska, hanya satu orang saja. Ketika melakukan penarikan retribusi, Riska juga memberikan kwintasi dan dilaporkan ke kantor,” pungkasnya. (R.4z)