Dibalik Panggilan Polisi, Jurnalis Iskandar Tanjung Lawan Tekanan Demi Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp11 Miliar

Jurnalis, Ahmad Iskandar Tanjung (kanan) Bersama Kuasa Hukumnya, Ronal Barimbing (Kiri) Saat di Wawancara Awak Media di Depan Gedung Polres Karimun, Kamis (24/4).

Karimun — Langit di Kabupaten Karimun tampak cerah siang itu, Rabu, 23 April 2025. Di hadapan sorotan kamera wartawan, Ahmad Iskandar Tanjung didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polres Karimun. Bukan sebagai pelapor, bukan pula sebagai tersangka. Ia datang hanya untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Karimun sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Camat di Kabupaten Karimun.

Tetapi dengan tenang bukan kesaksian yang ia bawa. Melainkan penolakan dengan tegas.

“Jadi saya dipanggil hari ini, terkait saya ada mengirimkan pesan whats’app ke Camat Karimun, malah saya dijadikan saksi. Nah, saya keberatan terhadap penyidik umum Polres Karimun. Saya adalah jurnalis, punya id card dan ada di box redaksi serta kantor pun ada, terlebih dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” kata Tanjung sapaan akrabnya.

Bukan tanpa sebab, Tanjung menolak memberikan keterangan sebagai saksi. Justru, ia menyampaikan bahwa aktivitas jurnalistik yang dilakukannya hanya sebatas tugas peliputan dan konfirmasi saja, tidak seharusnya diseret dalam proses hukum. Lebih-lebih, jika itu berpotensi menjadi alat untuk membungkam suara pers.

“Kenapa camat tersebut dibela oleh pihak penyidik?, seperti ada indikasi pembungkaman terhadap pers. Saya minta kepada pihak penyidik untuk profesional,”lanjutnya.

Di luar gedung Polres Karimun, beberapa rekan jurnalis yang mewawancarainya turut menyuarakan kekhawatiran yang sama, bahwa pemanggilan ini bisa menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Kabupaten Karimun.

Perlu di ketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan oleh dua orang berinisial FE dan HE, yang disebut-sebut menerima gratifikasi dari para camat terkait proyek anggaran kecamatan senilai Rp11 miliar yang tercatat dalam laporan resmi BPK RI Perwakilan Kepri. Alih-alih fokus pada penerima gratifikasi, penyidik justru memanggil seorang jurnalis untuk jadi saksi dugaan kasus tersebut.

“Saya akan melaporkan camat karimun itu ke Polda Kepri saja terkait pembungkaman pers, dan saya minta penyidik jangan hanya menyoroti sisi pemerasan. Tapi juga bongkar potensi korupsi dalam penggunaan dana Rp11 miliar itu. Jangan berhenti di hilir, telusuri ke hulunya,” tegas Tanjung, yang kini juga tengah mempersiapkan laporan ke Polda Kepri terhadap Penyidik Satreskrim Polres Karimun, yang ia duga berupaya membungkam kerja pers serta tidak profesionalnya Penyidik Satreskrim Polres Karimun dalam menjalankan tugasnya.

Sementara, Ronal Barimbing selaku kuasa hukum Tanjung, menyebut langkah yang dijalankan penyidik Satreskrim Polres Karimun sangat keliru.

“Pemanggilan ini, menurut kami tidak berdasar. Maka kami akan melaporkan penyidik umum Satreskrim Polres Karimun ke Propam Mabes Polri dan Polda Kepri agar penyidik yang ada di pidana umum Polres Karimun dapat dibimbing dan dibina, karena Kapolres Karimun gagal untuk membimbing dan membina,”ujarnya.

Ronal menilai, seharusnya penyidik Satreskrim Polres Karimun perlu memahami batasan antara investigasi hukum dan perlindungan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.

Bahkan, ada pernyataan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di media online Rmolaceh.id mengatakan, penyidik kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk sewenang-wenang memanggil wartawan sebagai saksi dalam kasus korupsi. Karena wartawan memiliki tanggung jawab profesional meliput berita.

“Itu merupakan profesi wartawan untuk meliput dan pihak penyidik tidak berhak meminta keterangan wartawan sebagai saksi,” kata Ninik, saat membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan oleh LPDS dan PWI Maluku Utara, Rabu, 9 Agustus 2023. 

Dengan begitu, timbul pertanyaan besar menggantung di udara: Apakah ini bentuk penegakan hukum, atau justru pembungkaman terhadap suara yang sedang mengungkap dugaan penyimpangan anggaran?

Terlihat jelas, Tanjung tidak gentar dan mundur serta di balik catatan kecilnya, mungkin ada banyak yang belum sempat ia tulis karena sedang diinterogasi.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Karimun melalui Kasatreskrim via telpon. Namun upaya tersebut, tidak direspon apapun. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *