Lingga — PT Karya Raya Adipratama (KRAP) Apresiasi Tindakan Tegas PSDKP Kota Batam Terkait Penyegelan Jetty TBJ di Desa Cukas, Tanjung Irat, Dabo Singkep, Rabu (14/5/2025).
Seperti yang di ketahui, perusahaan tambang bauksit bernama PT Hermina Jaya (HJ) diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran hukum secara sistematis membongkar segel resmi dari pemerintah, menggunakan Terminal Khusus (Tersus) ilegal, mengabaikan putusan pengadilan, hingga melibatkan pihak ketiga yang tidak sah secara hukum.
Lebih parahnya, aktivitas tambang bauksit yang dilakukan PT. Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga secara terang-terangan dan berulang kali, sementara Aparat Penegak Hukum setempat terkesan diam membisu.
1. Dugaan Aktivitas Ilegal di Lokasi Sengketa
PT Hermina Jaya masih terus melakukan pemuatan bauksit sebanyak 180.000 ton di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, meskipun objek bauksit tersebut telah resmi disengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam oleh PT Karya Raya Adi Pratama (KRAP).
Dalam perkara No. 319/Pdt.G/2024/PN Batam, majelis hakim telah mengabulkan gugatan PT KRAP. Namun ironisnya, PT Hermina Jaya tidak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepri, kasasi dan tetap melanjutkan aktivitas loading secara sepihak.
“Kami menang di pengadilan tingkat pertama, tapi Hermina Jaya tetap melakukan aktivitas loading. Ini bentuk nyata pengabaian hukum,” tegas Jack Kuhon, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT KRAP, saat diwawancarai melalui sambungan via telpon, Selasa (13/5).
2. Dugaan Persekongkolan dan Penggunaan Tersus yang Tidak Sesuai
Ada fakta yang mencengangkan, yakni PT Hermina Jaya diduga melakukan pemuatan bauksit di Terminal Khusus (Tersus) milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ), padahal izin operasional Tersus tersebut telah habis masa berlakunya sejak 2024 dan sedang dalam proses perpanjangan.
PT TBJ sendiri secara tegas telah melayangkan surat larangan aktivitas kepada Hermina Jaya melalui Surat No. 023/TBJ/V/2025, yang juga ditembuskan ke berbagai instansi pusat seperti Kominfo Polhukam RI, Dirjen Perhubungan Laut, hingga Kejaksaan Tinggi Kepri.
Namun larangan itu justru diabaikan. Kapal tongkang terus berdatangan, dan aktivitas bongkar muat tetap berlangsung, diduga dibantu oleh oknum pelindung diduga dari kalangan aparat dan pejabat setempat.
Selain itu, diduga salah satu pelanggaran paling mencolok adalah kerja sama sepihak yang dilakukan PT. Hermina Jaya dengan CV. Samudera Energy Prima sebagai kontraktor pelaksana tambang tanpa melibatkan PT. KRAP sebagai pihak yg sah dlm perjanjian yang sejak awal memiliki keterikatan hukum dengan objek tambang tersebut.
3. Dugaan Bongkar Segel Pemerintah & Aktivitas Malam Hari
Lebih jauh lagi, PT Hermina Jaya diduga membuka segel resmi dari PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tanpa izin. Segel tersebut dipasang karena persoalan perizinan lokasi yang tidak sah.
“Segel dibuka diam-diam, lalu aktivitas loading dilakukan secara gelap pada malam hari. Sudah tiga tongkang diberangkatkan. Ini kejahatan korporasi yang dilakukan secara sistematis,” ungkap Jack Kuhon.
4. Dugaan Kekerasan Terhadap Pihak PT KRAP
Sembilan orang dari PT KRAP yang mencoba mendatangi lokasi bauksit dengan surat tugas resmi, 3 orang menjadi korban pemukulan oleh seseorang yang diduga dari subkon pihak PT. Hermina Jaya. Padahal, kedatangan mereka bertujuan untuk memeriksa stockpile hasil pekerjaan yang hingga saat ini belum dibayar.
“Ini tidak bisa ditoleransi. Kami datang secara baik sebagai pihak sah dlm perjanjian yg ada tapi disambut dengan kekerasan. Ini bukan hanya pelanggaran perdata, tapi juga pidana,” ujar Jack.
5. Dugaan Propaganda di Media
PT Hermina Jaya diduga mencoba membentuk opini publik bahwa PT. KRAP tidak memiliki izin untuk hadir di lokasi. Namun hal tersebut, dibantah oleh Jack Kuhon selaku kuasa hukum PT. KRAP.
“Kami tidak masuk ke perkarangan Hermina. Lokasi itu di luar wilayah IUP Operasi Produksi mereka. Kami punya dasar hukum dan hak untuk mengecek hasil kerja kami yang belum dibayar selama 12 tahun Justru kami yang dirugikan, tapi difitnah seolah masuk tanpa izin,” jelas Jack.
6. PT KRAP Akan Lapor ke Mabes Polri dan Kementerian
Merasa tidak mendapatkan keadilan di daerah, PT KRAP menegaskan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional.
“Kami akan melaporkan seluruh pelanggaran ini ke Mabes Polri, Bareskrim, hingga Kementerian Perhubungan Laut. Negara tidak boleh kalah oleh oknum mafia tambang. Ini bukan hanya masalah bisnis, ini pelanggaran hukum besar yang menghina wibawa pengadilan,” tegas Jack Kuhon.
Kesimpulan:
Kasus PT Hermina Jaya bukan sekadar konflik bisnis biasa. Ini adalah potret dugaan kejahatan korporasi terstruktur, sistematis, dan masif, yang melibatkan pembiaran aparat, manipulasi perizinan, hingga kekerasan terhadap pihak yang menuntut haknya. Bila dibiarkan, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tambang di Indonesia serta menghilangkan kepercayaan masyarakat luas. (R.4z)
Catatan Redaksi :
Untuk keberimbangan pemberitaan, media ini menyediakan ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.