Anambas – Persoalan alat berat jenis Komatsu Motor Grader milik Yadi Loh kini menyeret nama salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Perkara ini mencuat setelah penerima kuasa, Tuan Rohadi, menyampaikan bahwa ia telah mendapat kuasa untuk mengambil alat berat tersebut dari pihak yang meminjamkannya sejak tahun 2023 lalu.
“Saya menerima kuasa dari bang Yudi Loh, untuk mengambil satu alat berat (Komatsu Motor Grader) yang dipakai atau dipinjam sama saudara Wahyudi yang saat ini aktif sebagai anggota DPRD Anambas,” ujar Rohadi kepada wartawan di D’Flavor Bread dan Cafe Tarempa, Sabtu (21/6/2025).
Rohadi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pemberi kuasa, pada Juni 2023 lalu, seorang bernama Hasnidar bersama Wahyudi datang menemui Yadi Loh di Tanjungpinang untuk meminta bantuan alat berat guna pengerjaan proyek di Letung dan Tarempa.
“Berdasarkan keterangan pemberi kuasa kepada saya. Pada bulan Juni tahun 2023, ibu Hasnidar dan saudara Wahyudi menjumpai bang Yudi Loh di Tanjungpinang. Singkat cerita, Hasnidar dan Yudi memohon bantuan alat kepada bang Yudi Loh untuk pengerjaan proyek di Letung dan di Tarempa,” jelasnya.
Namun, alat berat tersebut diduga tidak dikembalikan sebagaimana mestinya. Menurut Rohadi, peminjaman itu awalnya hanya berdasarkan kepercayaan tanpa adanya surat perjanjian resmi.
“Pengakuan pemberi kuasa kepada saya, tidak ada surat perjanjian berdasarkan kepercayaan. Memberi sekian alat untuk dibeli, kemudian karena teman dekat ditawari lah satu alat lagi untuk disewakan,” sambungnya.
Selama masa sewa, pembayaran pun tidak dilakukan secara penuh. “Setelah disewa sekian lama namun tidak pernah diselesaikan oleh saudara Hasnidar dan Wahyudi, hanya yang sudah dibayar sekitar 300 juta,” ungkap Rohadi.
Berbagai upaya untuk menghubungi Wahyudi dan keluarganya telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.
“Kita sudah berupaya menghubungi saudara Wahyudi termasuk keluarganya, namun tidak ada respon. Hanya saja yang merespon Siti anaknya dari Ibu Hasnidar,” ujarnya.
Menurut Rohadi, Siti justru menolak alat berat itu diambil. “Siti membalas pesan saya, dengan mengatakan bahwa ia tidak mengijinkan alat berat itu untuk diambil dan kalaupun mau ngambil tunggu putusan pengadilan,” katanya.
Namun, Rohadi menilai hal tersebut tidak perlu menunggu putusan pengadilan.
“Menurut saya tidak harus menunggu putusan pengadilan yang inkracht, karena ini kan bukan barang kredit, dan peminjaman ini berdasarkan kepercayaan saja,” tegasnya.
Rohadi menyebut dirinya telah mendatangi Polres Anambas untuk melaporkan perkara ini. Namun, laporan belum bisa diproses karena surat kuasa yang dimilikinya hanya untuk pengambilan barang, bukan untuk pelaporan.
“Cuma ada pertanyaan saya, alat itu ternyata rusak sejak tahun 2023. Saya komunikasi ke bang Yudi Loh, dan dia menyuruh untuk membuat laporan ke Polisi. Namun, dikatakan penyidik (reskrim Polres Anambas), bahwa surat kuasa yang saya miliki belum cukup karena surat kuasa yang saya bawa untuk mengambil barang bukan untuk melapor,” bebernya.
Karena itu, baru pada malam tadi, Rohadi mengurus surat kuasa tambahan untuk keperluan pelaporan. Hingga berita ini ditulis, Rohadi masih berada di Polres Anambas untuk melengkapi proses administrasi laporan tersebut.
Rohadi juga menegaskan bahwa hingga kini pihak kepolisian belum melakukan pendampingan ke lokasi alat berat. Rencana pengecekan ke lapangan baru sebatas komunikasi awal.
“Kenapa saya harus buat laporan dan pendampingan dari pihak kepolisian, karena saya tidak ingin hal-hal lain yang terjadi. Contohnya, saya mengambil paksa barangnya nanti terjadi ribut,” katanya.
Bahkan hari ini, Wahyudi disebut telah menghubungi pemberi kuasa dengan nomor berbeda.
“Nah, pemberi kuasa juga mengatakan kepada saya. Bahwa saudara Wahyudi ada menghubungi dirinya, Wahyudi mengatakan jika ingin mengambil barangnya silahkan datang sendiri tanpa menyuruh orang lain, dan nomor HP Wahyudi menghubungi pemberi kuasa tidak tertera atau tidak sama pada surat kuasa,” ujar Rohadi.
Dengan berbagai dokumen pendukung yang telah dikantongi, Rohadi menyatakan siap mengambil alat berat tersebut.
“Berkas yang saya pegang hari ini yaitu bukti kepemilikan, bukti pindah tangan, dan bukti pajak, kalau untuk mengambil barangnya kita sudah lengkap datanya,” jelasnya.
Terakhir, Rohadi berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berujung ke proses hukum berkepanjangan.
“Saya berharap saudara Wahyudi, kembalikan hak orang agar terjalin komunikasi yang baik,” tutup Rohadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Wahyudi dan Hasnidar belum dapat dikonfirmasi. (R.4z)