Cak Ta’in Pertanyakan Penetapan Nama Li Claudia Chandra di PN Batam: “Sekedar Administrasi atau Ada Unsur Pidana?”

Li Claudia Chandra, Wakil Wali Kota Batam, mengenakan seragam dinas resmi, Kamis(10/7).

Batam – Penetapan nama Li Claudia Chandra sebagai pengganti WONG SIU oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang e-court pembacaan putusan pada Jumat, 4 Juli 2025, memicu pertanyaan hukum di tengah masyarakat.

Pasalnya, nama Li Claudia Chandra diketahui telah digunakan dalam berbagai proses administrasi hukum lainnya jauh sebelum adanya penetapan tersebut. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan periode 2019–2024 dan menjadi calon anggota DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Barat pada Pemilu 2024 lalu.

Menanggapi hal ini, Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, menyatakan bahwa ada kejanggalan dalam proses tersebut dan menyarankan agar publik mencermati dokumen permohonan ke pengadilan.

“Ada tindakan hukum yang mendahului putusan hukum penetapan nama Li Claudia Chandra tersebut. Apakah ini sekedar administrasi atau ada unsur tindak pidana? Kita perlu mendapat dan melihat bagaimana posita permohonan penetapan nama tersebut. Sebab antara posita dan petitum harusnya sinkron,” ujar Cak Ta’in kepada media, Senin (7/7).

Ia menilai, penetapan nama itu menimbulkan konsekuensi hukum lainnya, termasuk menyangkut keabsahan identitas yang telah digunakan selama ini. Menurutnya, dengan sistem kependudukan E-KTP yang tidak memungkinkan perubahan NIK saat berpindah domisili, maka perlu ditelusuri konsistensi antara NIK dengan dokumen pendukung seperti ijazah.

“Perpindahan domisili penduduk tentu harus menggunakan identitas asli. Dengan sistem kependudukan E-KTP, perpindahan domisili tidak merubah NIK seseorang,” tegas mantan Dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam itu.

Lebih lanjut, Cak Ta’in mempertanyakan apakah penetapan oleh PN Batam merupakan perubahan total dari nama WONG SIU ke Li Claudia Chandra, atau ada proses lain. Ia menyoroti fakta bahwa pemohon atas nama Li Claudia Chandra telah menggunakan nama tersebut dalam kapasitas resmi bahkan sebelum adanya penetapan hukum.

“Yang jelas nama yang mengajukan permohonan penetapan Li Claudia Chandra ke PN Batam bernama Li Claudia Chandra. Pertanyaannya, bagaimana status seseorang yang menggunakan suatu nama sebelum sah secara hukum dalam administrasi resmi negara? Jadi masalah bisa berentet ke status yang bersangkutan saat menjabat Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan dan caleg DPR RI dari dapil Kalimantan Barat,” paparnya.

Ia menekankan bahwa ini bukan persoalan sekadar penambahan nama seperti mencantumkan nama orang tua, melainkan menyangkut validitas nama yang digunakan dalam dokumen negara seperti ijazah, yang tidak bisa diubah tanpa penetapan hukum.

“Ini penetapan perubahan nama secara total atau gimana, tapi namanya sudah digunakan sebagai administrasi hukum sebelumnya. Bukan sekedar penambahan nama, yang menggunakan nama orang tua, misalnya Amsakar kemudian menjadi Amsakar Ahmad. Nama Ahmad adalah nama ayah kandung dari Amsakar, identitas itupun tidak bisa digunakan untuk dokumen yang bersifat mutlak, seperti ijazah. Karena tidak bisa berubah dari SD sampai ijazah terakhir, kecuali ada penetapan nama tersebut oleh pengadilan dalam identitasnya tersebut,”jelasnya.

Cak Ta’in menambahkan bahwa implikasi dari penetapan nama ini dapat berdampak luas terhadap dokumen identitas lain milik WONG SIU atau Li Claudia Chandra, jika memang nama tersebut telah digunakan secara resmi sebelumnya. Ia berencana mengajukan permohonan salinan dokumen permohonan ke PN Batam untuk mengklarifikasi hal ini.

“Ini akan menarik, sebab status wanita yang minta penetapan nama Li Claudia Chandra itu adalah pejabat publik. Wakil Walikota Batam 2025–2030, sekaligus ex-officio menjabat Wakil Kepala BP Batam. Sebagai pejabat publik, seluruh dokumen dan informasi terkait administrasi harus terbuka untuk publik. Bagaimana keabsahan admistrasi sebelum adanya adanya penetapan nama dari PN Batam tersebut? Saya pikir perlu diuji ke MK akan sangat tepat karena ada kaitannya dengan proses pilkada sebelumnya, sah atau tidak nama Li Claudia Chandra dalam Pilkada Walikota Batam 2024 tercatat dalam dokumen resmi negara dan kertas suara,”pungkasnya.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *