Kejati Kepri Menang Banding Lawan Ocean Mark Shipping Inc di Pengadilan Tinggi Kepri

Kapal tanker MT Arman 114, objek sengketa yang dimenangkan Kejaksaan di tingkat banding, Jum'at(1/8).

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam meraih kemenangan penting dalam perkara banding perdata antara Pemerintah RI cq. Kejaksaan Agung RI cq. Kejati Kepri cq. Kejari Batam cq. Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Perkara ini merupakan kelanjutan dari putusan PN Batam dalam perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, Jumat (1/8/2025).

Perkara perdata dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm ini sebelumnya diputus di Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri memutuskan menerima permohonan banding yang diajukan Kejaksaan selaku Pembanding (semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II), sekaligus membatalkan putusan PN Batam tanggal 2 Juni 2025.

Majelis hakim tingkat banding diketuai H. Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan. Pembacaan putusan banding dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pada 31 Juli 2025. Amar putusannya antara lain:

MENGADILI:

Menerima permohonan banding Pembanding (semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II).

Membatalkan Putusan PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 2 Juni 2025.

Mengadili Sendiri:
Dalam Gugatan Asal

Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Terbanding (semula Penggugat Asal).

Eksepsi: Menerima eksepsi gugatan kabur (obscuur libel) yang diajukan Pembanding (semula Tergugat Asal).

Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Terbanding (semula Penggugat Asal) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam Gugatan Intervensi

Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Terbanding (semula Penggugat Intervensi).

Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Turut Terbanding (semula Penggugat Intervensi) tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam Gugatan Asal dan Gugatan Intervensi

Menghukum Terbanding (semula Penggugat Asal/Tergugat Intervensi I) membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan, dengan biaya banding ditetapkan Rp150.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang dinilai tepat dalam menerapkan hukum dan keadilan. Ia menyatakan, “Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara.”

Ia juga berharap kapal MT Arman dapat segera dieksekusi sesuai putusan Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, seraya menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc (Terbanding/Penggugat Asal) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Kepri dan Kejari Batam.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *