200 Orang Akan Kepung Bea Cukai Tanjungpinang, Desak Penindakan Rokok Non Cukai

Sejumlah perwakilan LSM, wartawan, dan tokoh masyarakat Tanjungpinang menggelar rapat konsolidasi di sebuah kedai kopi kawasan Bundaran Batu 8 Atas, Minggu (17/8), membahas rencana aksi penindakan rokok noncukai.

Tanjungpinang — Rencana aksi massa terhadap peredaran rokok non cukai di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin nyata. Sekitar 200 orang dari Aliansi Gerakan Bersama (GEBER) Kepri dijadwalkan menggelar aksi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang pada Senin, 25 Agustus 2025.

Desakan ini muncul setelah rapat konsolidasi sejumlah LSM, wartawan, mahasiswa, dan tokoh masyarakat di salah satu kedai kopi bundaran batu 8 atas pada 17 Agustus 2025. Forum itu menilai aparat penegak hukum tidak kunjung menindak tegas rokok non cukai yang beredar luas di pasaran.

Koordinator aksi, Jusri Sabri, menuding lemahnya sikap aparat justru memperbesar ruang bagi pengusaha rokok non cukai.

“Rokok non cukai jelas merugikan negara hingga ratusan miliar. Tapi aparat terkesan bungkam. Ada dugaan setoran yang membuat mereka diam,” kata Jusri.

Aliansi ini menyiapkan spanduk dengan tulisan “Rokok Noncukai = Merampok Negara” dan “Cukai Hilang, Rakyat Merugi”. Sebuah petisi tuntutan juga akan disampaikan langsung ke pihak Bea Cukai. Surat pemberitahuan aksi, menurut Jusri, sudah dijadwalkan masuk ke Polresta Tanjungpinang pada 19 Agustus 2025 mendatang.

Jusri menegaskan aksi tersebut tidak sekadar simbolis. Jika tuntutan tidak digubris, gelombang demonstrasi yang lebih besar akan menyusul.

“Ini bukan demo pencitraan. Ini gerakan nyata, rakyat menuntut negara hadir dan membersihkan ruang bagi mafia rokok non cukai,” ujarnya.

Fenomena peredaran rokok non cukai di Kepri bukan kali pertama terjadi. Namun, lambannya penindakan membuat masyarakat Kepri menduga ada perselingkuhan kepentingan antara aparat dan pengusaha nakal. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai maupun kepolisian belum memberi penjelasan atas tudingan tersebut. (R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *