Tanjungpinang -Angkasa Pura Indonesia selaku pihak Pengelola Bandara RHF Tanjungpinang optimis dapat memenuhi semua persyaratan yang diberikan Kemenhub RI sebagai bandara internasional.
“Bandara RHF yakin bisa, karena Bandara RHF pernah menjadi bandara internasional,” ucap Rudy Sudrajat, Airport Security, Rescue dan Fire Fighting Department Head, Selasa (19/08) kemarin.
Rudy meyakini Bandara RHF dapat memenuhi semua persyaratan itu lantaran Bandara RHF sebelumnya sempat pernah menjadi bandara internasional.
“Bandara RHF hanya mengaktifkan dan menyesuaikan kembali,” tutur Rudy melalui sambungan telfon.
Saat ini menurut Rudy, pihaknya tengah melakukan persiapan pengaktifan kembali fasilitas pelayanan dan operasional internasional di terminal penumpang.
“Disamping itu kami juga telah berkoordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait khususnya Custom, Imigration, Quarantine (CIQ) dalam kesiapan operasional nya,” ucap Rudy.
Untuk diketahui, Bandara RHF Tanjungpinang pada tanggal 8 Agustus 2025 kemarin telah kembali berstatus sebagai bandara internasional.
Perubahan status ini sesuai keputusan Menteri Perhubungan no 37 tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang ditetapkan pada tanggal 08 Agustus 2025.
Namun dalam perubahan status itu Kemenhub RI turut menyertai beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bandara yang telah ditetapkan berstatus internasional.
Persyaratan itu harus dipenuhi pihak pengelola bandara dalam kurun waktu 6 bulan setelah penetapan perubahan status bandara itu ditetapkan.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya ; standart keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai aturan penerbangan global sebelum membuka penerbangan internasional.(R.46)