Kejari Tanjungpinang Terima Pelimpahan Enam Tersangka Mafia Lahan Beserta Barang Bukti Miliaran Rupiah

Tampak Enam Tersangka Kasus Mafia Lahan Telah Dilimpahkan dari Polresta ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (21/08)

Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, resmi menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan mafia lahan dari penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Enam orang tersangka bersama sejumlah barang bukti senilai miliaran rupiah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (21/8/2025).

Enam tersangka berinisial ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS. Dua di antaranya, yakni LL dan KS, yang sempat bebas demi hukum karena masa penahanan di Polresta Tanjungpinang telah habis, kembali ditahan oleh jaksa.

Bacaan Lainnya

“Penyerahan enam tersangka ini dibagi dalam lima berkas perkara,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu.

Martahan menerangkan, empat tersangka lainnya saat ini masih menjalani penahanan dalam perkara berbeda sehingga tidak dilakukan penahanan ulang. Sementara LL dan KS langsung kembali ditahan karena tidak terkait dengan perkara lain.

Lebih lanjut, Martahan mengatakan JPU akan meneliti seluruh berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.

“Jaksa akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” ujarnya.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, kejaksaan juga menerima barang bukti bernilai fantastis, di antaranya tiga unit rumah, 14 mobil, satu kapal pompong, satu speed boat, perhiasan, barang elektronik, dokumen kepemilikan lahan, serta uang tunai sebesar Rp689 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Barang bukti ini semakin menguatkan peran para tersangka sebagai bagian dari praktik mafia lahan di Tanjungpinang, Bintan, hingga Batam,” pungkas Martahan.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *