Tanjungpinang – Seorang pengendara motor mengalami kecelakaan di Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, pada Selasa (9/9/2025) malam. Motor yang ia kendarai menabrak mobil Suzuki Ertiga yang diparkir di badan jalan untuk berkunjung dan makan di restoran pendopo basuki rahmat.
Padahal, di sepanjang ruas tersebut telah terpasang rambu larangan parkir. Mobil yang ditinggalkan pemiliknya di badan jalan justru memicu tabrakan hingga melukai pengendara motor. Pengemudi mobil disebut meninggalkan lokasi sesaat setelah kejadian.
Rekaman CCTV dan Respons Restoran
Korban yang datang keesokan harinya meminta rekaman CCTV dari pihak restoran pendopo basuki rahmat. Namun, rekaman yang ditunjukkan baru berupa potongan gambar seseorang tanpa nomor polisi kendaraan. Karyawan restoran beralasan rekaman lengkap bisa diberikan pada hari berikutnya karena kesibukan operasional.
Korban menilai sikap itu tidak membantu upaya penyelesaian masalah. Ia berharap pihak restoran lebih proaktif menjaga ketertiban di depan tempat usahanya, mengingat jalan tersebut rawan kecelakaan.
Dishub Tanjungpinang Angkat Bicara
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan, Syavrant Shadiq Alustco, menegaskan bahwa aturan sudah jelas berlaku di ruas jalan itu.
“Sebenarnya di depan Restoran Pendopo Basuki Rahmat sudah ada rambu-rambu dilarang parkir dan marka kuning zig-zag. Nah, sebenarnya pihak resto harus menyediakan fasilitas atau lahan parkir dan masyarakat juga harus tertib serta jangan mengabaikan rambu larangan parkir,” ujarnya saat ditemui, Kamis (11/9/2025).
Menurut Syavrant, posisi rambu larangan parkir di jalan tersebut sudah sesuai.
“Menurut kami sudah tepat rambu-rambu larangan parkir diletak dekat depan restoran pendopo basuki rahmat,” katanya.
Dishub berjanji akan melakukan langkah lanjutan untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
“Kami akan mensosialisasikan dan memberi himbauan kepada masyarakat tentang rambu-rambu larangan parkir,” tutur Syavrant.
“Nanti kami akan sampaikan dan koordinasi ke pihak resto Pendopo Basuki Rahmat,” tambahnya.
Walaupun penggembokan atau penderekan kendaraan selama ini hanya berlaku di kawasan tertib lalu lintas, opsi tersebut tidak sepenuhnya tertutup untuk diterapkan di Basuki Rahmat.
“Untuk penggembokan atau menderek mobil itu khusus di kawasan tertib lalu lintas, tapi tidak menutup kemungkinan di depan Restoran Pendopo Basuki Rahmat bisa juga kita lakukan, kita lihat nanti,” pungkasnya. (R.4z)